
JURNALIS.co.id – Dinas Tanaman Pangan, Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Harvey Sanggau, Rabu (12/10/2022).
Kepala DKPTPHP Sanggau, Kubin mengatakan Rakor yang digelar dalam rangka implementasi penggunaan kartu tani pengelolaan pupuk subsidi bagi masyarakat.
“Permentan Nomor 10 Tahun 2022 memang ada perubahan, termasuk alokasi pupuk subsidi. Kemudian jenis tanaman atau komoditi untuk diizinkan untuk diusulkan dalam pupuk subsidi,” kata Kubin saat membuka Rakor.
Lantaran saat ini pihaknya memakai sistem teknologi informasi (IT), maka Kubin meminta petani mengurusi kartu tani.
“Kartu tani ini, kalau kita memahaminya mirip-mirip ATM, nanti di dalam kartu tani sudah terdata petani yang menerima pupuk subsidi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, di dalam kartu tani juga sudah tertulis jumlah pupuk bersubsidi yang diusulkannya. Data tersebut, didapatkan dari penyuluh di lapangan. Datanya bisa diakses melalui kios penyalur.

“Karena setiap kali pelunasan nantikan di kios penyalur, para petani menyiapkan dana masukan di dalam nomor rekening kartu tani yang dimaksud. Nah, ini bank yang ditunjuk sebagai mitra yaitu BRI,” jelasnya.
Kubin menyampaikan, bagi petani yang ingin mengambil pupuk subsidi, terlebih dahulu sudah melakukan deposit di BRI. Baru nantinya petani bisa mengambil pupuknya di kios resmi.
“Jumlah segala macam tadi sudah didata, sudah diverifikasi oleh dinas dari tim verifikasi,” bebernya.
Kubin menuturkan petani yang mendapatkan pupuk subsidi dipastikan datanya sudah akurat.
“Pihak BRI masih mau menyamakan pemahaman bahwa data atau identitas petani pemegang kartu tani adalah benar-benar petani yang direkomendasilan dinas,” pungkas Kubin. (DD)





Discussion about this post