
JURNALIS.co.id – Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Selihai-lihai AK (27) bobol rumah korbannya, akhirnya tertangkap juga.
AK ditangkap lantaran mencuri di salah satu rumah Dusun Rasau Karya Rt/Rw 26/08, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Tidak hanya sekali, pelaku bahkan menguras isi rumah korbannya hingga dua kali. Maling ini akhirnya kepergok pemilik rumah saat menjalankan aksi ketiganya.
“Memang benar kejadian tersebut. AK sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPDA Ade Suryansyah, Sabtu (15/10/2022).
Ade menerangkan AK diciduk tim Reserse Polsek Rasau Jaya di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Rasau Jaya saat sedang asik bermain ponsel, Rabu (12/10/2022) sekira jam 20.30 WIB.
“Pelaku ditangkap atas laporan korban pencurian sebanyak tiga kali di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Rasau Karya RT. 26/RW. 08, Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya. Korban mengalami kerugian dengan nilai yang fantastis yakni sebesar Rp10.510,.000,” terangnya.
Dijelaskannya, AK melakukan aksi pertama kali pada Kamis, 5 Mei 2022 sekira jam 01.00 WIB. Pelaku mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah,
“Pelaku mengambil dua buah celengan plastik yang berisikan uang logam sejumlah Rp2 juta dan satu unit ponsel seharga Rp1 juta,” ujarnya.
Aksi kedua AK pada Minggu, 19 Juni 2022 sekira jam 02.00 WIB. Dengan cara yang sama pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil TV LED 42 inch warna hitam, 5 tabung gas ukuran 3 kg warna hijau dan blender warna putih.
“Sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp7.510.000,” jelas Ade.
‘Ngenyan’ (ketagihan) dua kali sukses membobol rumah korbannya, AK kembali mengulangi perbuatannya pada Selasa, 13 September 2022 sekira jam 03.00 WIB. Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Apes, aksinya kali ini gagal. Korban bersama keluarganya terbangun. Pelaku pun bergegas kabur dari pintu belakang.
“AK tak menyadari bahwa aksinya tersebut terekam CCTV milik korban,” sebutnya.
Korban tidak melaporkan kejadian pertama dan kedua kepada pihak kepolisian dikarenakan ingin membuktikan kecurigaannya terhadap seseorang. Hingga akhirnya aksi pelaku yang ketiga ini terekam CCTV.
“Korban melaporkan kejadian tersebut dengan membawa barang bukti recorder CCTV ke pihak kepolisian Rasau Jaya agar segera ditindak lanjuti,” jelas Ade.
Pelaku mengaku hasil curiannya digunakan untuk membeli rokok, makan dan pakaian. Saat ini Sat Reskrim Polsek Rasay Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lain yang dijual AK melalui online Facebook.
“Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan pasal pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Ade. (atoy)
Discussion about this post