JURNALIS.co.id – Di Kota Pontianak belum ada laporan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) terhadap anak.
“Untuk di Kota Pontianak yang terkonfirmasi dari laporan dokter spesialis untuk saat ini tidak ada anak atau masyarakat yang terkena AKI,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Dr Saptiko saat temui JURNALIS.co.id di ruangan kerjanya, Kantor Dinkes Pontianak. Kamis (20/10/2022) sore.
Sebagaimana diketahui, sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya.
Melansir sumber kemkes.go.id, jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak. Di mana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen. Saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Saptiko mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Indonesia. Bahkan, pihaknya sudah mendapatkan Surat Edaran (SE) Kemenkes berkaitan pelarangan dan penggunaan semua obat sirup yang sifatnya sementara.
“Kita sudah menginformasikan surat edaran tersebut kepada semua apotek dan seluruh pelayanan kesehatan yang ada di kota Pontianak,” ujarnya.
Dikatakan Saptiko, Dinkes Pontianak juga akan memberitahu kepada toko obat untuk tidak menjual obat jenis sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kemenkes RI. Sementara ini Kemenkes masih memeriksa obat-obat sirup mana yang mengandung bahan berbahaya diduga menyebabkan penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal.
”BPOM dan Kemenkes masih melakukan pemeriksaan untuk semua sirup (obat), kita masih menunggu sirup (obat) mana yang terindikasi mengadung dan diduga berbahaya untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Saptiko menjelaskan, pihaknya sejak tanggal 18 Oktober 2022 sudah menyebarkan surat edaran kepada apotek maupun fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kota Pontianak untuk tidak menjual atau mengedarkan obat sirup dan semacamnya.
“Penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal ini masih harus diteliti lebih dalam oleh para ahli dan pakar obat-obatan,” sebutnya.
Dia juga tidak menampik bahwa ada dugaan beberapa orang terkena gagal ginjal akut ini mengonsumsi obat-obatan berjenis sirup mengandung bahan yang bisa merusak ginjal.
“Kita sudah mengingatkan kepada semua dokter pelayanan kesehatan untuk melakukan deteksi (suspeck) atau terduga batuk pilek, demam, muntaber, dan urine yang berkurang itu harus segera datang ke spesialis anak untuk diagnose oleh mereka,” tuturnya.
Saptiko berpesan kepada orang tua, apabila anaknya mendapat gejala yang sudah disebutkannya di atas untuk langsung ke rumah sakit, lebih tepatnya kepada dokter spesial anak.
“Kalau ada orang tua ragu melihat anaknya saat buang air kecil sudah berkurang dianjurkan langsung dibawa ke rumah sakit spesialis anak,” pungkas Saptiko. (atoy)
Discussion about this post