
JURNALIS.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Menindaklanjuti pelarangan tersebut, apotek-apotek di Kota Pontianak menghentikan sementara penjualan obat sirup.
Obat-obatan sirup yang beredar diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar batas aman. Kandungan tersebut dicurigai menjadi penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang menyerang anak di Indonesia.
Untuk sementara, BPOM merilis lima produk obat-obatan yang dilarang. Yaitu Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Kelima produk obat-obatan tersebut sudah ditarik dari etalase apotek-apotek di Kota Pontianak. Salah satunya di Apotek Agung, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Pemilik Apotek Agung, Sukamto (46) mengatakan pihaknya sudah tidak ada lagi memajang kelima produk obat-obatan yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas tersebut di etalasenya. Hanya saja masih ada obat sirup lain, tetapi dirinya memastikan produk tersebut tidak dijual.
“Itu semua sudah kita amankan dan sudah kita return ke distributor,” katanya kepada JURNALIS.co.id, Sabtu (22/10/2022) sore.
Sukamto menjelaskan masih banyak masyarakat di Kota Pontianak tidak tahu akan pelarangan beredarnya obat jenis sirup yang dikeluarkan Kemenkes dan BPOM.
“Masih ada warga yang ingin membeli, tapi tidak tahu bahwa sudah ada pelarangan. Tapi kita lakukan langkah preventif, apoteker akan menjelaskan kepada mereka,” ujarnya.
Benar saja, terlihat di etalase Apotek Agung ini tertulis pengumuman dengan huruf kapital ‘SELURUH APOTEK UNTUK SEMENTARA TIDAK MENJUAL OBAT BEBAS TERBATAS DALAM BENTUK SIRUP KEPADA MASYARAKAT SAMPAI DILAKUKAN PENGUMUMAN RESMI DARI PEMERINTAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN’.
Untuk orang tua yang ‘buah hatinya’ mengalami sakit, dalam kasus ini pihak apotek menyarankan untuk berobat ke dokter spesialis anak.
“Apotek menyarankan mereka untuk ke dokter anak karena nanti akan ada artenatif obat berupa puyer. Puyer inikan ada perhitungan berat badan dan kondisi anak yang bisa diketahui pasti oleh dokter anak,” ungkapnya.
Sukamto yang juga Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Kalbar ini merasa khawatir dengan adanya kasus obat sirup terkontaminasi kandungan berbahaya yang mengakibatkan Atypical Progressive, Acute Kidney Injury (AKI) pada Anak. Imbas kasus ini, dirinya menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap apotek akan menurun.
“Dengan kasus ini (AKI, red) saya melihat koordinasi dari pemerintah kurang dan terburu-buru, sehingga menurun banyak kepercayaan masyarakat kepada apotek,” sebutnya.
“Bukan hanya obat sirup yang tidak mereka beli, obat lain juga terdampak saat ini. Sehingga penurunan omzet sangat drastis sejak pengumuman itu keluar,” timpal Sukamto.
Sebagai pengusaha apotek, Sukamto berharap kepada Kemenkes dan BPOM segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Kalau dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya apotek yang akan dirugikan, tapi juga masyarakat. Pasalnya, warga untuk pengobatan artenatif sangat sulit didapat.
“Notabene mereka bisa beli langsung di apotek tanpa resep itu akan menjadi susah, sehingga mereka harus ke dokter untuk meningkatkan biaya pengobatan,” demikian Sukamto. (atoy)
Discussion about this post