JURNALIS.co.id – Sebanyak 14 pelajar tingkatan SMP dan SMA diamankan Satpol PP Kapuas Hulu, Sabtu (22/10/2022) malam. Pelajar tersebut diamankan diduga melakukan tawuran.
“Aksi tawuran tersebut terjadi di belakang Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu dan Taman Alun. Ada 12 orang pelajar SMP dan SMA, dua orang di antaranya remaja yang putus sekolah yang kita amankan. Lima orang remaja mengaku menenggak Miras sebelum kejadian berlangsung,” terang Edy Suhardi, Kabid Penegakan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu.
Edy mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran antar pelajar, personil Satpol PP Kapuas Hulu disiagakan untuk lakukan pengawasan dan penegakan trantibum di sekitar Taman Alun Putussibau.
“Personil Satpol PP Kapuas Hulu diturunkan karena setelah kejadian tawuran di Taman Alun viral di medsos dan itu berada di lingkungan Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu dan menggangu aktifitas warga sekitar yang sedang beristirahat,” ujarnya.
Edy mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Supaya anak-anak tidak terjerumus kepada kegiatan yang dapat mengancam keselamatan dengan aksi tawuran yang marak terjadi akhir-akhir ini. Selain itu, pengawasan juga merupakan tanggung jawab bersama.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, diimbau kepada para remaja dan warga yang ingin bersantai di sekitaran Taman Alun kita batasi hingga jam 23.00 WIB, setelah itu kita imbau untuk pulang ke rumah masing-masing,” pungkas Edy. (opik)
Discussion about this post