JURNALIS.co.id – Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar overstay di Indonesia dikenakan sanksi denda Rp1 juta per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi WNA yang berada di Kalimantan Barat.
“Bagi Warga Negara Asing yang melanggar aturan tinggal (overstay) kita kenakan denda Rp1 juta per hari menurut aturan yang berlaku. Tapi kalau hanya untuk perpanjang cukup membayar Rp500 ribu,” kata Kasubsi status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, Yusuf saat ditemui JURNALIS.co.id di ruangan kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, Jalan Letnan Sutoyo, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Senin (24/10/2022) siang.
Dijelaskan Yusuf, denda dikenakan bagi WNA yang izin tinggalnya di bawah 60 hari.
“Selebihnya pihak Imigrasi akan memulangkan WNA tersebut ke negara asal mereka atau dideportasi dari Indonesia,” ujarnya.
Disampaikan Yusuf, WNA bisa mengurus Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata saat di counter Imigrasi. Ada pun persyaratannya, paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya.
“Kalau WNA hanya untuk kunjungan wisata atau kunjungan keluarga, bebas hanya diberikan stiker di perbatasan. Kalau yang ke kantor imigrasi itu yang berencana tinggal lebih dari satu bulan,” sebutnya.
Yusuf menyampaikan dalam satu hari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak didatangi dua sampai tiga WNA untuk mengurus visa perpanjangan tinggal di Kalimantan Barat. Sebelumnya, sejak Covid-19 merebak, Indonesia tidak membuka layanan Visa On Arrival. Setelah paparan virus Corona menurun, layanan ini dibuka kembali.
Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui warga negara asing yang ingin berpariwisata ke tanah air.
“Khusus yang mau masuk ke Kalbar ada tiga pintu masuk (PLBN, red), melalui Aruk, Entikong dan Badau. Hanya saja, untuk Badau belum bisa masuk Visa On Arrival (VOA), hanya Aruk dan Entikong yang sudah bisa untuk saat ini, dan dari tiga pintu masuk ini mereka bisa kemana-mana,” pungkas Yusuf. (atoy)
Discussion about this post