
JURNALIS.co.id – Polres Ketapang bersama Dinas Kesehatan melakukan pengecekan obat-obatan berupa sirop di sejumlah apotek dan toko obat di kota Ketapang, Senin (24/10/2022).
Kapolres Ketapang melalui Kabag Ops, Kompol Yafet Efraim Patabang mengatakan, pengecekan yang dilakukan bertujuan untuk pengecekan obat jenis sirop.
“Selain pengecekan, petugas gabungan turut mensosialisasi kepada masyarakat dan para penjual terkait pelarangan pembelian serta penjualan sejumlah obat sirop yang telah ditarik dari edaran sesuai pengumuman Kementrian Kesehatan,” kata Yafet.
Saat melakukan sosialisasi, petugas dari Polres Ketapang bersama dengan Dinas Kesehatan juga mengecek stok obat sirup yang ada di apotek dan toko obat.

Sementara, Kabid Pengendalian Dinas Kesehatan, dr Khairul Bahri Tambunan menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran.

Kemenkes, lanjut dia, menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirop sementara waktu.
“Kita melaksanakan pengecekan dan sosialisasi terhadap apotek dan toko obat yang ada di kota Ketapang. Kita juga lakukan pengecekan keberadaan beberapa jenis obat sirup yang sementara dilarang peredarannya,” terangnya.
Pihaknya, juga mengimbau kepada apotek dan toko obat untuk tidak menjual jenis obat sirop yang sudah disampaikan kepada mereka.
“Apabila ada stok obat tersebut, untuk disimpan dan dikembalikan ke distributor,” tutupnya. (lim)





Discussion about this post