
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp3 miliar lebih terhadap perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana Agus Firdaus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang melalui Kasi Pidsus, Bayu Segara mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan pada Senin (24/10/2022).
“Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus,” kata Bayu, Selasa (25/10/2022).
Bayu menjelaskan, uang itu dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana Agus Firdaus dieksekusi pihak Jaksa.
Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pidana pokok selama tujuh tahun penjara dan wajib mengembalikan denda sejumlah Rp400 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.
Bayu menyebutkan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, terpidana terbukti bersalah.
“Putusan tersebut telah incraht pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022,” sebutnya.
Dia menambahkan, pihaknya komitmen untuk memberantas korupsi dan melakukan program-program yang positif.
“Ini bagian dari usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB,” tambah Bayu. (lim)
Discussion about this post