
JURNALIS.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH MH, mengonfirmasikan, bahwa pengadaan 12 unit ambulans infeksius oleh Dinas Kesehatan Kalbar pada bulan September tahun 2021 lalu sudah dianggap selesai dan tidak ada masalah.
Hal tersebut disampaikan Masyhudi saat ditanya terkait perkembangan terbaru penanganan pengaduan masyarakat prihal pengadaan 12 unit ambulans tersebut, di kantor Kejati Kalbar, pada Senin 24 Oktober 2022.
“Ambulans itu sudah selesai, tidak ada masalah. Jadi waktu itu kan ada laporan dari masyarakat, kita turun, kita periksa, ternyata waktu itu masih pengerjaan, lalu dibenarkan, jadi tidak ada masalah dari sisi hukum, administrasi, perdata dan pidana. Ya tapi akhirnya bagus juga sih, dalam artian dia (kontraktor) mengerjakannya benar,” jelasnya.
Kajati Kalbar, Masyhudi, yang juga Ketua Umum Perbakin Kalbar ini mengaku, dirinya banyak mendapatkan laporan masalah proyek, seperti di Bengkayang, namun setelah diturunkan tim kesana, ternyata masih dalam pengerjaan.

“Sama dengan ambulans itu juga dianggap selesai, tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), karena kita belum melakukan penyelidikan, terus dibenarkan, masih dalam waktu pengerjaannya, karena di sini beda dengan Jakarta, kalau di Jakarta karoseri-karoseri itu banyak, kalau disini tidak ada,” ungkapnya.
“Waktu itu disini didatangkan dulu, lalu disimpan disitu, belum dibenerin karoserinya untuk pengadaan sesuai dengan kontrak, jadi rame, tapi karena laporan dari masyarakat kita wajib menindaklanjutinya,” tambah Masyhudi.
Sempat Terjadi Kegaduhan

Sebelumnya, pada pertengahan bulan Oktober 2021 lalu sempat terjadi kegaduhan, saat Kejati Kalbar mendalami dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pengadaan 12 unit mobil ambulans berstandar Covid-19 di Dinas Kesehatan Kalbar dibawah pimpinan dr Harisson Azroi M Kes, yang saat ini menjabat Sekda Kalbar.
Dugaan penyimpangan mencuat setelah beredar surat klarifikasi dari Kejati Kalbar terhadap salahsatu pihak yang terlibat dalam pengadaan. Surat Kejati itu tertanggal 21 September 2021.
Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinkes Kalbar, 12 unit mobil ambulans tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalbar tahun 2021 sebesar Rp14.400.000.000. Dengan total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan tersebut sebesar Rp14.397.900.000.
Pengadaan menggunakan sistem PL (Penunjukan Langsung). Dari enam perusahaan yang mengajukan penawaran, Dinkes Kalbar menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yakni PT Ambulans Pintar Indonesia (API) dan CV Cahaya Kurnia Mandiri (CKM). Hingga akhirnya hasil pemeriksaan Kejati Kalbar terdapat enam mobil ambulans Covid-19 spesikasinya tidak sesuai ketentuan dalam kontrak.
Ambulans infeksius sendiri adalah ambulans yang dilengkapi dengan peralatan medis untuk pasien infeksi dengan petugas yang dilengkapi alat pelindung diri khusus untuk mengevakuasi pasien yang telah terdiagnosa penyakit infeksi menular dengan risiko tinggi.
(Ndi)





Discussion about this post