Siapa menduga, sederet Ruko lima pintu berlantai dua di Jalan Arteri Supadio ternyata menjalankan aktivitas tempat hiburan malam, Diskotik. Padahal, kesehariannya lokasi itu dikenal sebagai Restoran.
Laporan : Tim Liputan
Penelurusan JURNALIS.co.id sejak Agustus lalu menunjukan Opera Dining bukan sekadar tempat makan biasa. Restoran bercat hitam ini kelihatan menjual berbagai Minuman Beralkohol (Minol). Bahkan di malam tertentu ada aktivitas Diskotik.
16 Agustus malam, dua wartawan JURNALIS.co.id mendatangi Opera Dining. Sekilas, tempat makan ini tampak seperti restoran pada umumnya. Tidak kelihatan seperti Tempat Hiburan Malam (THM).
Jam menunjukan pukul 23.10 WIB. Mobil-mobil terparkir rapi di halaman belakang. Satpam mengarahkan dua wartawan untuk memarkirkan kendaraan di gedung kosong belakang restoran itu.
“Masuk lewat sini mas,” ucap Satpam sambil menunjuk pintu berlapis kain hitam. Pintu ini adalah bagian belakang restoran Opera Dining.
Dentuman musik seketika menusuk telinga. Kelap-kelip lampu remang-remang menerangi ruangan. Ada BAR di bagian belakang resto. Minol beragam kadar tersusun rapi di etalase BAR tersebut.
Sementara di bagian depan restoran, seorang Disk Joki tengah asyik memainkan alat musiknya. Malam itu, puluhan Anak Baru Gede (ABG) berjoget ria. Mereka seolah terhipnotis dengan lantunan musik.
Mereka berjoget depan panggung DJ. Sambil membawa gelas berisikan Minol. Ada pula yang langsung minum dari botolnya. Laki dan perempuan berbaur. Tidak sadar diri berjoget di tengah gemerlap diskotik.
Opera Dining dioperasikan PT Kreasi Boga Global. Perusahaan ini dimiliki konsorsium Tionghua. Salah satunya pemiliknya bernama Hendy. Pria muda berwajah oriental.
Dari data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perusahaan ini memiliki tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Yakni KBLI 56101 dengan judul Restoran.
Kedua KLBLI 56210 dengan judul Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu. Terakhir, KBLI 56301 dengan judul BAR. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah 1264000530659.
Aktivitas Opera Dining menjual Minol dan beroperasi sebagai Diskotik telah melecehkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 di BAB III tentang Larangan mengatur sejumlah pasal. Seperti Pasal 5, setiap orang dan atau perusahaan dilarang mengedarkan minuman beralkohol.
Pasal 6 berbunyi, setiap orang dan atau perusahaan dilarang menjual minuman beralkohol. Pada Pasal 7, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol.
Perda itu juga mengatur tentang Pengawasan. Pada BAB IV Pasal 9, Bupati wajib melakukan pengawasan terhadap larangan produksi, peredaran, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.
Berperan sebagai pengawas, Bupati dapat membentuk tim. Diantaranya Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, Akademisi, Pengurus Lembaga Keagamaan dan Masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan seperti termaktub dalam BAB V tentang Peran Serta Masyarakat.

Pada Pasal 10 tertulis, masyarakat berperan serta melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Peran serta dilakukan dengan cara menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan kepada Tim Pengawasan.
Eksistensi Opera Dining sebagai Diskotik dan menjual Minol juga melecehkan Islam. Sebab, tempat hiburan malam ini beroperasi bersebelahan dengan Pesantren dan berhadap dengan rumah ibadah.

Dikonfirmasi, pemilik sekaligus pengelola Opera Dining, Hendy mengaku, mengetahui Peraturan Daerah Kubu Raya tentang Minol. Ia berpendapat, Perda itu tidak berlaku untuk usahanya.
“Karena kami jual duluan baru ada Perda-nya,” jawab Hendy tatkala diwawancara JURNALIS.co.id, Kamis (22/9/2022).
Hendy mengaku, bahwa Opera Dining telah mengantongi perizinan dari pemerintah. Menurutnya, Perda yang dibuat Pemkab Kubu Raya merugikan pengusaha.
“Perda ini dibuat salah satu untuk mengurangi benefit. Kami pengusaha jadi malas. Sekarang pengusaha tidak boleh jual alkohol, konsumen lari ke kota. Kubu Raya gimana dong,” sebutnya.
Hendy mengaku pernah mengundang sejumlah Anggota DPRD Kubu Raya untuk datang ke Opera Dining. Hal itu bertujuan untuk mempertanyakan mengapa ada Perda tentang Minol.
“Saya sudah mengajak para Anggota DPRD Kubu Raya untuk musyawarah di Opera Dining. Kami sengaja panggil mereka ke sini. Mereka juga bingung gara-gara Perda Minol,” ungkap Hendy.
Dalam pertemuan itu, kata Hendy, para Anggota DPRD Kubu Raya menjanjikan bisa membuat pengecualian perihal peredaran Minol.
“Nanti kita (Para Pengusaha) dikumpulin. Kami akan bahas kemungkinan bersama para Dewan yang buat Perda ini. Minta pengecualian di tempat-tempat tertentu. Ini sudah omongan mereka (Para Anggota DPRD),” beber Hendy.
Anggota DPRD Kubu Raya yang datang ke Opera Dining diantaranya adalah Haji Wahidin dan Iqbal. Menurut Hendy, ada enam hingga tujuh legislator yang datang kala itu.
Menurut Hendy, bila suatu saat pemerintah melarang Opera Dining jual Minol. Ia siap menuruti aturan pemerintah.
“Kalau pun suatu hari mereka larang kita jual. Kita tidak jual. Tidak masalah. Tapi kita maunya. Kalau kita tidak boleh jual. Aku maunya, Pemerintah tertibkan semua yang ada di Kubu Raya. Kita kembalikan ke pemerintah nantinya,” ujarnya.
Hendy mengungkapkan, Opera Dining pernah didatangi Pemkab Kubu Raya. Sewaktu dinas datang, menurutnya, manajemen meminta supaya orang-orang dinas tolong menolong usahanya.
“Ngapain cuma gara-gara Perda, kita tidak boleh usaha. Apalagi kita jalur aksesnya ini ke arah Bandara. Mantap loh. Semua bisa niru Opera,” sebutnya.
Menurut Hendy, Dinas Perdagangan Kubu Raya telah memperbolehkan Opera Dining menjual minuman alkohol. “Jokowi juga bilang boleh,” ucap Hendy.
Satpol PP Kubu Raya bersama dinas teknis sudah pernah mendatangi Opera Dining. Untuk mengecek legalitas dan perizinan. Menurut Hendy, tidak pernah ada masalah. Izin tervefirikasi semua.
“Semuanya aman. Kalau untuk gini-gini, sudah aman semua. Anggota juga sudah aman semua. Jadi tidak ada masalah,” aku Hendy tanpa menjelaskan Anggota apa yang sudah diamankan. (tim)





Discussion about this post