
JURNALIS.co.id – Tidak sampai setahun lagi, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan, akan mengakhiri masa jabatannya. Pasangan Sutarmidji-Ria Norsan yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, 5 September 2018, akan mengakhiri masa jabatannya pada Selasa, 5 September 2023.
Mengacu kepada Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Sutarmidji dan Ria Norsan masuk dalam kategori sebagai Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL).
Berdasarkan data yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN-KPK), Gubernur Sutarmidji terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2021, yang dilaporkan pada tanggal 15 Maret 2022, dengan total harta kekayaan sebanyak 12.306.181.020.
Data harta kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan sebanyak 26 bidang, dengan jumlah 11.414.879.000. Alat transportasi dan mesin berupa dua unit mobil seharga 180.000.000. Harta bergerak lainnya sebesar 178.000.000, serta kas dan setara kas berjumlah 1.664.186.898, sedangkan surat berharga tertulis nihil.
Sutarmidji yang sebelumnya menjabat Wali Kota Pontianak dua periode ini tercatat memiliki hutang sebesar 1.130.884.878. Sehingga total harta kekayaan Sutarmidji sebanyak 12.306.181.020.
Saat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalbar, politisi yang biasa disapa Bang Midji ini telah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN-KPK pada tanggal 20 November 2017, dengan jumlah harta kekayaan sebanyak 5.284.013.890, sehingga selama hampir lima tahun menjadi Gubernur Kalbar, kekayaan Bang Midji naik sebesar tujuh miliar rupiah.
Kenaikan Harta Kekayaan karena NJOP Naik
Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat selulernya pada Senin 31 Oktober 2022 terkait LHKPN-KPK, apakah benar terakhir melaporkan sejumlah 12.306.181.020 ? Sosok yang berlatarbelakang akademisi ini hanya menjawab singkat, bahwa harta kekayaannya tidak bertambah, tapi NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang naik 180 persen.
“Harta tak nambah NJOP naik 180 persen. Coba lihat itemnya dari tahun sebelumnya. Kan krn kenaikan NJOP itu hrs dimuat biar imbang,” jawab Sutarmidji.
Sebagai contoh perbandingan dari laporan tahun 2020 ke 2021 karena kenaikan NJOP adalah tanah seluas 1638 meter persegi pada tahun 2020 senilai 132.678.000 menjadi 402.948.000 pada tahun 2021.
Selain itu, tanah seluas 300 meter persegi pada tahun 2020 senilai 92.700.000 menjadi 256.500.000 pada tahun 2021. Tanah seluas 800 meter persegi pada tahun 2020 senilai 1.231.200.000 menjadi 1.593.600.000 pada tahun 2021.
Adapun data selengkapnya LHKPN-KPK Gubernur Kalbar, Sutarmidji, per tahun adalah, tahun 2017 : 5.284.013.890, tahun 2018 : 5.095.010.090, tahun 2019 : 6.061.270.481, tahun 2020 : 7.493.550.520, dan tahun 2021 : 12.306.181.020.

Harta Kekayaan Wakil Gubernur Kalbar

Sementara itu, masih berdasarkan data LHKPN-KPK, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang juga menjadi pejabat publik, tercatat terakhir 31 Desember 2021 melaporkan LHKPN-KPK, yang dilaporkan pada tanggal 15 Maret 2022, dengan total harta kekayaan berjumlah 32.718.063.904.
Harta kekayaan Ria Norsan berupa tanah dan bangunan sebanyak 34 bidang senilai 18.469.018.000. Alat transportasi dan mesin berupa tiga unit mobil seharga 330.000.000, serta harta bergerak lainnya terbilang 479.785.300.
Mantan Bupati Mempawah dua periode ini tercatat tidak memiliki surat berharga, namun memiliki kas dan setara kas senilai 13.439.260.604. Ria Norsan juga tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaan pejabat publik yang berlatarbelakang kontraktor ini sebanyak 32.718.063.904.
Saat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN-KPK pada tanggal 31 Desember 2017 dengan jumlah harta kekayaan sebanyak 29.972.630.668, sehingga setelah hampir lima tahun menjadi Wakil Gubernur Kalbar, kekayaan Ria Norsan naik sekitar tiga miliar rupiah.
Namun, saat menjabat Bupati Kabupaten Mempawah tahun 2009-2014, Ria Norsan sempat melaporkan LHKPN pada tanggal 21 Juli 2008, dengan nilai yang jauh lebih tinggi, yaitu sebesar 47.153.302.444.
LHKPN-KPK sebagai Instrumen
Mengacu kepada Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang wajib melaporkan LHKPN adalah Penyelenggara Negara.
Selain itu, Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap setahun sekali, harta yang dilaporkan per tanggal 31 Desember, penerimaan dan pengeluaran yang dilaporkan per tanggal 31 Desember, dengan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.
“LHKPN-KPK sendiri sebagai instrumen pengelolaan sumber daya manusia seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya. Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL. Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya,” demikian tertulis di laman LHKPN-KPK.
Selain menerima laporan LHKPN, LHKPN-KPK juga memberikan ruang pengaduan kepada masyarakat yang mengetahui PN/WL yang memiliki harta kekayaan, namun belum dilaporkan kepada LHKPN-KPK. ***
(Ndi)





Discussion about this post