JURNALIS.co.id – Penyidik Polda Kalbar terkesan lamban menangani laporan Iwan Darmawan soal kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau pengelapan yang menyeret nama Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Padahal kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya ini dirugikan sebesar Rp1.585.000.000.
“Jadi saya kemarin ke Polda menanyakan tentang perkembangan kasus ini. Dari pihak Polda belum bisa memberikan kepastian kapan selesainya, karena ini dalam proses,” kata Iwan Darmawan kepada JURNALIS.co.id, Minggu (30/10/2022).
Terakhir, kata Iwan, Polda Kabar telah memeriksa saksi ahli pidana. Iwan juga pernah mengusulkan saksi ahli pidana, tapi ditolak pihak Polda Kabar.
“Karena ada dua faktor. Pertama, kekhawatiran penyidik bahwa ada hubungan kekerabatan antara pelapor dan saksi ahli pidananya. Kedua, disposisi dari Dir itu dipelajari dan laporkan,” ujarnya.
“Karena kita mengusulkannya secara resmi, saya minta dibalas secara resmi. Tapi, dikatakan tidak begitu aturan mainnya,” tambah Iwan.
Menurut Iwan perkembangan kasus ini masih stagnan alias jalan ditempat. Karena dikatakan, kasus ini atensi. Sepertinya banyak yang campur tangan dan kepentingan. Mengingat yang dihadapi seorang Bupati, selaku publik figur dan orang nomor satu penjabat daerah Kubu Raya. Sehingga mungkin kepolisian banyak pertimbangan.
“Kalau harapan kite sih cepat-cepat selesai. Lagi pula kalau sudah berlarut-larut takut bias, takut ditunggangi pihak yang berkepentingan,” ucapnya.
“Kite ndak bilang die untuk politik atau ape, yang penting kami dari pihak kontraktor sudah selesai melaksanakan tugas. Kemudian ini juga sudah lama, sembilan tahun, kasian kawan-kawan yang bahan bangunan bahan untuk pengerjaan itu yang belum dibayar masih terutang juga belum dibayar. Mohon atensilah biar cepat, saya rasa itu aja,” timpal Iwan.
Dijelaskan Iwan, dirinya baru-baru ini menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Penyidik Polda Kalbar menjanjikan akan menerbitkan SP2HP, namun hingga kemarin Iwan belum menerimanya.
“Kalau dulukan cuma empat kali, kalau ini banyak. Katanya, ada aturan baru bahwa SP2HP bisa banyak,” bebernya.
Iwan berharap pihak Polda Kalbar cepat memproses laporannya. Apalagi sesuai arahan Presiden dan Kapolri penanganan kasus harus cepat.
“Kemudian Polri juga sedang diawasi banyak kasus-kasus yang melibatkan anggota. Mohon bantuanlah, kita juga sudah menembuskan surat ke Kapolri, ke Irwasum. Cuman untuk saat ini kayaknya masih jalan di tempat, tidak ada titik terangnya,” ungkapnya.
Iwan menyampaikan kalua dilihat secara logika uang pekerjaanya yang belum dibayar tidak besar untuk se-kelas Pemkab Kubu Raya. Sudah jelas disahkan di dewan kewajibannya harus bayar, ternyata tidak dibayar.
Iwan menyatakan siap bila dipertemukan dengan Bupati Muda. Tapi, yang memediasikannya Polda Kalbar. Karena kasusnya ditangani Polda Kalbar.
“Kalau tidak salah dulu Polda pernah memanggil untuk konfrontir tiga kali ke beliau (Muda Mahendrawan, red). Kita datang, pak Urai datang, beliaunya (Muda Mahendrawan, red) tidak datang, alasanya kita tidak tahu,” katanya.
“Ya saya welcome aja. Kalau untuk hal yang baik kenapa kita menolak. Kita siap-siap aja yang penting selesai masalahnya. Saya sih siap kalau diketemukan, namun pastilah kita melalui mekanisme yang ada di Polda mengundang saya dan pak Uray siap datang menyelesaikannya dan tidak ada orang-orang lain lagi kan, yang pelapor saya, yang ngerjakan saya, yang dilaporkan beliau, saksinya ada,” timpal Iwan.
Dijelaskan Iwan struktur Perusda PDAM Tirta Raya, Bupati sebagai kuasa pemilik modal. Ketika Bupati menyuruh kerja, tetunya akan dipercaya. Pun demikian ketika beberapa kali ditanyakan Urai Wisata (mantan Direktur PDAM Tirta Raya, red) bagaimana sumber dananya, Bupati mengatakan akan mengatur semuanya.
“Kalau pak Urai yang nyuruh sih, saya ndak mau, karena dalam struktur posisi pak Urai Direktur. Apapun yang diusulkan pak Urai, kalau kuasa pemilik modal tidak setuju juga tidak bisa. Di situ juga ada Dewan Pengawas, dia kan penjabat di situ dari mulai Bupati, Sekda, Kepala Dinas segala macam. Apa lagi andai pekerjaan saya dikatakan tidak benar sebelumnya pengawas itu banyak ada SK pengawas,” terangnya.
Iwan tidak menampik ada saran-saran agar dirinya cabut laporan. Bahkan, dengan memberikan tawaran uang kepada dirinya.
“Kalau yang sarankan cabut ada. Cuman saya tidak mau menyebutkan, karena kitakan masing-masing punya prediksi, oh ini suruhan orang ini dan ini suruh cabut laporan. Ada juga yang mau ngasik sejumlah uang macam-macam,” demikian Iwan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro ketika dikonfirmasi JURNALIS.co.id menjelaskan perkara laporan Iwan Darmawan masih dalam proses. Dia membantah kalau dibilang penanganannya lamban.
“Kita kan lewat proses toh, ada yang perlu kita panggil. Kemarin ada yang kita panggil, tidak bisa datang,” katanya, Senin (31/10/2022).
Aman Guntoro menuturkan, pihaknya sudah memanggil saksi ahli dari Universitas. Namun ada saksi ahli yang dipanggil untuk tambahan keterangan.
“Kemarin sudah kita panggil, tapi belum datang, surat sudah kita luncurkan, sudah ditunjuk, kita minta dari saksi ahli itu,” pungkas Aman Guntoro. (m@nk/atoy)
Discussion about this post