JURNALIS.co.id – Urai Wisata, Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kubu Raya akhirnya angkat bicara terkait belum dibayarnya pekerjaan Iwan Darmawan selaku kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya sebesar Rp1.585.000.000. Dia pun menceritakan kronologis proyek tersebut.
“Saya ingat sedikit kronoliginya, karena sudah lama kejadiannya,” kata Urai Wisata kepada JURNALIS.co.id, Minggu (30/10/2022).
Urai Wisata dilantik menjadi Direktur PDAM Tirta Raya pada 18 Maret 2013. Setelah beberapa minggu dilantik, ia ditelepon Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Intinya Bupati Muda minta dicarikan orang yang bisa kerja dulu untuk pemasangan jaringan pipa, terutama di Kawasan Komplek Korpri, Sungai Raya Dalam.
“Dikarenakan di Korpri belum ada jaringan. Jadi, saya bilang ke beliau, iyelah pak, mungkin saya menghubungi orangnya nanti,” ujarnya.
Dua hari setelah itu, kebetulan hanya Iwan Darmawan yang Urai Wisata tahu sebagai pelaksana. Iwan biasa main ke kantor sama Gandhi yang kala itu sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Raya.
“Waktu itu saya masih staf beliau dan belum ada jabatan. Jadi, saya ingat pak Iwan yang biasa mengerjakan jaringan-jaringan itu dan kata pak Gandhi, pak Iwan bisa mengerjakan. Jadi, dua hari kemudian kami ke rumah Muda, berdua, waktunya sore seingat saya,” jelasnya.
Pertemuan tersebut, Bupati Muda minta dipasang dulu jaringannya, terutama untuk kawasan Komplek Korpri. Kemudian wilayah Desa Parit Baru. Di Korpri ada delapan titik, tujuannya percepatan jaringan PDAM. Karena banyak masyarakat yang mengeluh, khusus yang sudah ada jaringan pipa.
“Tapi yang di Korpri arahan beliau di situ, karena kan menjelang tahun-tahunnya politis. Beliau juga menyampaikan bahwa di Korpri itukan banyak massa yang harus diakomodir untuk meminta pasangkan jaringan air bersih. Itu lah intinya,” bebernya.
Perjalanan waktu, Urai Wisata pernah bertanya ke Bupati Muda bayarnya pakai apa. Soalnya PDAM Tirta Raya belum ada anggaran.
“Beliau menjawab nanti Pemda yang bayar, nanti masuk ke penyataan modal. Saya bilang bagaimana tentang prosesnya, beliau menjawab pandailah Iwan itu sudah biasa pekerjaannya,” ucapnya.
“Singkat cerita mau dikerjakan, saya tanya lagi, anggarannya bagaimana pak. Beliau menjawab pandailah aku selaku Bupati, masak kitak tidak percaya sama aku,” sebutnya.
Supaya kontraktor pelaksana percaya, Bupati Muda menyarankan dibuatkan surat perjanjian kerja. Urai menanyakan, perjanjian bentuknya seperti apa.
“Beliau jawab pokoknya buat saja lah yang bentuk pekerjaannya umum dan saya bilang iye lah. Karena saya tidak paham, kebetulan diperintahkannya langsung ke pak Iwan, buat aja Wan kerjaannya, karena mungkin saya kurang respon mengenai itu,” terangnya.
Kalau konsepnya sudah selesai, Bupati Muda minta Iwan antarkan ke rumahnya. Beberapa hari kemudian Urai dan Iwan datang lagi menyerahkan konsep surat perjanjian kerja. Ketika melihat dan membaca semuanya, Bupati Muda mengatakan sudah betul dan secara umum saja. Karena menurut Bupati Muda tidak harus bagaimana juga dan tidak terlalu prinsip.
Namun ada beberapa yang dikoreksi langsung oleh Bupati Muda untuk diperbaiki. Besoknya Urai dan Iwan ke rumah Bupati Muda lagi.
“Sudahlah, beliau (Muda Mahendrawan, red) bilang taken lah kitak tu dan saya juga mengetahui sebagai Bupati,” ujarnya.
Dalam perjalanan waktu, Pemkab Kubu Raya menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyataan Modal PDAM Tirta Raya. Besarannya tujuh miliar lebih. Namun pernyataan modal hanya dikeluarkan satu miliar, itupun di akhir tahun 2014.
“Logikanya gimana orang mau kerja karena bulan Desember dana penyataan modal itu keluar, itupun tidak sesuai dengan tahapnya. Sebenarnya tahapan yang dibuat di Perda itu sudah ada. Tahap pertama Rp1,5 miliar, tahap kedua Rp5 miliar lebih. Sebenarnya kalau konsisten, pemerintah daerah tidak ada utang piutang, ini sudah selesai dibayar,” terangnya.
Akibat dana yang dikeluarkan hanya Rp1 miliar, makanya pekerjaan Iwan yang dibayar hanya lima titik. Kemudian setelah Pilkada, Muda Mahendraan yang kala itu petahana kalah, diganti kepemimpinan yang baru. Jadi utang masih ada yang nyangkut.
“Kalau tidak salah dalam perjanjian dua miliar lebih totalnya,” sebutnya.
Setelah Muda Mahendrawan tidak jadi Bupati, Urai Bersama Iwan pernah menanyakan kelanjutan sisa pembayaran. Muda menjanjikan akan dibayar saat dia kembali menjabat Bupati Kubu Raya.
“Tenang yak Wan nanti Insyaallah periode kedua, yang penting kita sabar aja dulu, kite solid periode kedua kite terpilih kembali, Insyaallah kite lunasi, berapalah hanya segitu, kite komitmen dulu, itu kata beliau,” bebernya.
Benar saja, periode berikutnya Muda Mahendrawan menang Pilkada Kubu Raya. Hanya saja, waktu itu, Iwan tidak ada kabarnya. Iwan tidak pernah nelpon atau komunikasi dengan Urai. Tidak ada cerita kelanjutan tagih-menagih.
“Eh tiba-tiba kalau tidak salah baru muncul lagi Iwan ini sekitar 2021. Pak Iwan datang ke rumah saya 5 Oktober 2021, waktu pak Iwan datang saya langsung chat pak Bupati. Izin pak Bupati tadi ada istri pak Joko dan pak Iwan ke rumah, intinya menanyakan masalah pekerjaan yang sisanya, mohon petunjuk, alhamdulliah WA saya tidak dibalas,” tuturnya.
Besoknya Iwan datang lagi. Dalam satu minggu berkali-kali Iwan ke rumah Urai. Akhirnya, Urai memberi saran kepada Iwan untuk datang ke rumah Bupati Muda. Dia pun menyarankan Iwan datang hari Jumat. Karena biasanya hari Jumat Bupati Muda ada di kediamannya.
“Dan datanglah hari Jumat, saya pagi-pagi, awal saya tunggu depan gerbang, Iwan juga belum dating. Habis itu saya tinggalkan melayat di Gang Mendawai karena sepupu meninggal dan rupanya sekitar jam 9 Iwan datang langsung menghadap Muda,” katanya.
Urai merasa aneh kalau Bupati Muda tidak kenal Iwan. Sebagaimana omongan Bupati Muda kepada Iwan.
“Yang saya tahu Iwan sudah lama kenal beliau, karena sama pak Gandhi ke sana, sebenanrya aneh. Justru saya yang baru kenal Iwan,” ujarnya.
Terkait kasus ini, Urai menyarankan agar sisa pekerjaan Iwan dibayar saja. Karena memang ada kerjaannya.
“Informasi yang saya terima sih sudah dialirkan di daerah Korpri itu. Pertama yang harus di garis bawahi saya tidak pernah menjanjikan kepada Iwan tentang kerjaan itu. Kedua, saya tidak pernah pak Iwan tolong pasang, justru saya bilang jangan dipasanglah karena anggarannya belum ade, saya bilang pasang yak 60 meter untuk masyarakat melihat atas respon menghadapi massa,” ungkapnya.
“Tapi pak Iwan bilang masak saye tak percaya Bupati. Kalau hanye pak Urai yang menyuruh sih, tak mungkin saya mau, pasti tidak kuat, katanya. Ingat, saya bilang kepada pak Iwan saya sudah felling kalau terjadi belakangan,” tambah Urai Wisata.
Lanjut Urai, dirinya memang tidak pernah menjanjikan dan menyuruh harus pasang di daerah Korpri.
“Mungkin berjalannya waktu sampai pak Iwan kesal dengan seperti yang disampaikan. Saya juga agak kesal, disebut tidak ada apa-apanya, tidak usah dihubungi. Saya juga merasa sudah tidak ada kerja sekarang ini,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Urai kembali menyarankan agar pihak pelapor dan terlapor saling ketemu serta berkomunikasi. Sehingga persoalan ini menjadi tuntas.
“Ini saran dari orang yang bukan siapa-siapa yang tidak punya kekuasan, saya menyarankan kalau bisa dalam waktu dekat pelapor dan terlapor saling ketemu untuk mencari titik temu supaya tidak berkembang ke masyarakat, karena kalau kita membaca inikan belum tentukan kita mencerna diberita itukan nda semua orang persis taukan biasanya timbul persepsi yang negatif,” lugasnya.
Urai menambahkan, pada Februari, dia pernah ditelpon Bupati Muda. Karena Bupati Muda ada dapat surat panggilan dari penyidik Polda Kalbar. Bupati Muda menanyakan, apakah Urai juga sudah dipanggil penyidik. Urai lantas menjawab sudah dipanggil bahkan sudah disidik.
“Ngape pulak saye yang tidak tahu-menahu ni ada surat panggilannye. Gini jak Ray, katanya, suruhlah Iwan tu kalau bise ndak usahlah buat surat itu, ditarik jak. Buat jak surat ke PDAM, itu salah alamat namenye kok ke saye, katenye,” ujarnya.
“Saye sampaikan ke beliau, sayekan udah pernah WA bapak, bapak tak balas, jawaban beliau mungkin aku tak bace kali. Gini yak lah, kau kan dekat dengan Iwan, kalau bise kau suruh jak die tu ndak usah tujukan ke saye, tarik jak. Jadi, saye jawab kalau bise bapak jak ke pak Iwan, bapak jak yang ngomong dengan pak Iwan, kan pak Iwan udah ke rumah bapak. Terus beliau bilang, iye kalau aku ngomong same Iwan dikire benar, saye tak taulah ape maksudnye dikire benar,” tuturnya.
Urai kenudian menyampaikan ke Iwan. Tapi Iwan tetap tidak mau. Iwan maunya Bupati Muda yang ngomong ke dia.
“Saya sudah sering dipanggil Polda, sudah di BAP beberapa kali sesuai surat panggilan konfrontir, kalau tidak salah tetap datang setiap hari Jumat, tapi tiga kali saye datang ke Polda, tapi Muda tidak datang,” ungkapnya.
Urai mengaku menyampaikan apa adanya ke penyidik Polda Kalbar. Apa lagi ini soal utang piutang. Iwan menuntut haknya.
“Kalau saya sih menyarankan dari pihak terlapor segeralah realisasikan, supaya tidak berlarut larut. Kalau terbayar utang, kan kasusnya hilang. Kalau harapan saya sih harus diketemukan kedua belah pihaklah supaya cepat clear,” imbuhnya.
Urai menegaskan PDAM Tirta Raya berdasarkan Perda Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011 di Bab 5 pasal 8, jelas tertulis struktur kepenguras Perumda. Pertama, Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal. Kedua, Dewan Pengawas. Ketiga Direksi.
“Artinya, dalam payung hukum, penguasa penuh kuasa pemilik modal memutuskan membayar,” ucapnya.
Setiap langkah yang diambil Direktur PDAM harus persetujuan Kuasa Pemilik Modal. Seperti surat perjanjian kerja, yang tanda tangan mengetahui kuasa pemilik modal.
“Apakah mungkin ada seseorang atasan saya apalagi sebagai Bupati minta carikan orang saya menolak, berartikan saya tidak loyal,” ucapnya.
Berkaitan utang piutang ini, Urai pernah diperiksa Inspektorat Kubu Raya. Dia ditanya soal surat perjanjian kerja pemasangan pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya. Apa benar Rp2 miliar lebih yang dikerjakan Iwan, baru lima titik yang dibayar. Kesimpulan Inspektorat Kubu Raya, sisanya harus dibayarkan.
“Dari kesimpulan itu kan apa yang ditulis pihak Inspektorat pasti berdasarkan aturan di atasnya, paling tidak Perda. Saya juga pernah baca di Perda walau saya agak lupa, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pernyataan Modal itu sudah jelas bahwa pihak pemerintah daerah akan memberikan pernyataan modal yang sudah saya sampaikan di atas tadi 7 miliar lebih,” sebutnya.
Jadi kesimpulanya, sambung Urai, Pemkab Kubu Raya memang harus membayar sisa pekerjaan Iwan. Apa lagi Perdanya sudah ada. Mau tidak mau Pemkab Kubu Raya harus bertanggung jawab atas apa yang dibuatnya. Tapi peryataan modal tidak direalisasikan semuanya.
“Inikan masalahnya etika, memang barangnya sudah dipasang dan juga sudah dimanfaatkan oleh orang hasil jerih payah kite, ye dibayarlah, kecuali ndak usah dibayar kalau barangnye ndak ade,” lugasnya.
“Andai kata tidak percaya bise dihitung dan bise digali titik-titiknya. Kalau kontraktor sampai membongkar saya pikir hebohnya lebih luar biasa, itukan masyarakat melihat masalah utang piutang sampai membongkar. itukan sudah melanggar hajat hidup orang banyak,” pungkas Urai Wisata.
Sayangnya, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan ketika dimintai tanggapannya tidak mengangkat telepon via WhatsApp yang dilakukan JURNALIS.co.id pada Senin (31/10/2022) malam. Begitu pula dengan chat, tidak direspon. Kendati chat yang dilayangkan centang dua biru. (m@nk/atoy)
Discussion about this post