JURNALIS.CO.ID – Kamuflase Opera Dining membuat Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan naik pitam. Diskotik berkedok restoran itu akan ditutup karena tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Mane ada izin (Opera Dining). Izinnya kan Restoran. Kemarin sudah dirazia,” ucap Muda Mahendrawan kepada Jurnalis.co.id di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (31/10/2022) siang.
Orang Nomor Satu di Kubu Raya ini menegaskan, Diskotik Opera Dining akan disanksi sesuai aturan yang berlaku. Tanpa pandang bulu.
“Setelah razia. Baru kita bahas lagi. Masalah Opera Dining harus dibahas beberapa dinas terkait. Saya serahkan ke dinas dulu,” kata Bupati Muda.
Sementara itu, Pemerintah Kubu Raya telah mengharamkan Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Kubu Raya. Kecuali untuk kepentingan kesehatan, dan acara adat serta keagamaan.
Pemkab dan DPRD telah menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Isi Perda itu melarang keras Minol di Kubu Raya. Berikut petikannya : Setiap Orang atau Perusahaan Dilarang Mengedarkan, Menjual dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol.
Perda tersebut juga mengatur ketentuan pidana. Pada BAB VI Pasal 11 berbunyi:
- Setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 2, diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pidana pelanggaran.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang bertanggungjawab atas keberadaan Opera Dining adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Satpol PP.
Hingga berita ini diturunkan Opera Dining masih menjual berbagai Minuman Beralkohol di Kabupaten Kubu Raya. (tim)
Discussion about this post