
JURNALIS.co id – Menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang terkait penanganan angkutan melebihi tonase ruas jalan, Dinas Perhubungan menyurati seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Sekda Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan, arahan yang disampaikannya dalam rapat kordinasi bersama instansi terkait sudah ditindak lanjuti dengan keluarnya surat dari Dishub.
“Dalam surat tersebut, para Camat, Lurah dan Kades kita minta mengimbau pelaku usaha serta pemilik kendaraan angkutan barang agar tidak mengoperasionalkam kendaraan melebihi 8 ton di ruas jalan Ketapang, terutama ruas jalan Pelang-Batu Tajam,” kata Alex, Selasa (01/11/2022).
Alex berpendapat, upaya yang dilakukan pihaknya mengingat satu di antara penyebab kerusakan ruas jalan akibat angkutan kendaraan yang melebihi tonase.
Karenanya, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran transportasi ke depan. Terlebih muatan berlebihan berpotensi menyebabkan amblas dan kemacetan terutama di ruas jalan yang rusak.

“Kalau mereka egois, bisa kita berlakukan penegakan hukum. Karena tentu yang mereka lalukan dengan muatan melebihi tonase pastinya merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan usaha mereka saja,” ujar Alex.

Dia menambahkan, selain untuk memperlancar arus transporasi masyarakat, upaya yang dilakukan pihaknya juga untuk menyambut kedatangan para Kafilah MTQ ke-XXX tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Ketapang tidak terhambat.
“Khusus truk yang membawa sembako dan bahan bakar minyak diperbolehkan lewat. Sedangkan truk yang tonase melebihi aturan kita minta untuk tidak melintas sementara waktu, mulai besok (Rabu-red) kita akan tempatkan personil gabungan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan pihaknya telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Upaya ini tentu dibarengi dengan langkah-langkah perbaikan jalan yang sedang terus dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Ketapang,” pungkasnya. (lim)





Discussion about this post