JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar Pelatihan Teknis Analis Kebijakan di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Selasa (01/11/2022). Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot.
Kegiatan pelatihan teknis analis kebijakan di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau menghadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara Ri Jakarta.
Dalam arahnnya Wakil Bupati Sanggau menyampaikan bahwa dalam pelatihan tersebut dapat memberikan pengetahuan dan motivas kepada peserta pelatihan terkait peraturan yang menjadi dasar penyetaraan ke dalam jabatan fungsional analis kebijakan. Sehingga dapat memahami tugas fungsinya serta butir-butir kegiatan yang harus dikerjakan sebagai tugas dan fungsi, serta proses kinerja jabatan fungsional evaluasi analis kebijakan.
“Dengan berlakunya kebijakan nasional tentang penyetaraan jabatan maka terjadi tranformasi jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam rangka mendukung peningkatan kinerja pelayanan pemerintah kepada publik yang salah satunya adalah jabatan fungsional analis kebijakan,” terang Ontot.
Menurut Ontot, perkembangan masalah publik kini semakin kompleks dan masif, sehingga membutuhkan berbagai alternatif solusi yang inovatif, solutif serta cepat agar tidak kehilangan momentum dalam penyelesaian masalah.
Analis kebijakan idealnya hadir sebagai agen untuk membantu pembuat menghasilkan kebijakan publik dalam dan berbasis yang bukti inovatif dan agile. Sehingga tidak lagi ditemukan kebijakan tumpang tindih ataupun menimbulkan reaksi negatif dari publik.
“Jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi merupakan suatu bentuk pembinaan karir pegawai negeri sipil lainnya sebagai salah satu syarat untuk kenaikan itu, seorang fungsional harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu sehingga memenuhi jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, angka kredit merupakan angka yang diberikan terhadap semua butir kegiatan yang dapat dimintakan angka kreditnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh fungsional itu sejak menduduki jabatan nya yang terakhir.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman sebagai analis kebijakan yang nantinya dapat menjadi modal untuk mengikuti sertifikasi profesi analis kebijakan sesuai standar dalam profesi analis kebijakan di Indonesia,” pungkasnya. (DD)
Discussion about this post