JURNALIS.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat mengapresiasi Kejari Pontianak menangkap 14 kontainer CPO ilegal yang akan dikirim ke Cina, baru baru ini.
Pelaksana Harian Ketua Umum Kadin Kalbar Nugroho Henray Syaputra memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari Pontianak yang sudah bekerja keras melakukan pengungkapan penyelundupan CPO ilegal tersebut. Hal ini menandakan Kejari Potianak sangat berkomitmen melakukan penegakan hukum dalam kaitannya dengan pemberantasan mafia pelabuhan dan mafia bandara yang menjadi intruksi Jaksa Agung RI Nomor 17 Tahun 2021.
“Kami mendukung Kejari Pontianak menegakkan hukum tanpa pandang bulu, jangan hanya dari kalangan pengusaha saja yang diusut, jika memang ada terindikasi oknum-oknum pejabat yang ikut terlibat, kita berharap juga harus di proses,” katanya kepada Jurnalis.co.id, Rabu (02/11/2022).
Henray mendukung Kejari Pontianak untuk mengusut tuntas dan memberantas sampai ke akarnya mafia pelabuhan dan mafia bandara. Karena sangat merugikan pendapatan negara dan perekonomian daerah maupun nasional.
“Hal ini mengingat bahwa tindak pidana penyelundupan melalui pelabuhan dan bandara ini merupakan fenomena gunung es,“ ujarnya
“Kami yakin yang belum terungkap masih sangat banyak, mengingat pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal Peredaran barang sangatlah lemah baik di daerah maupun secara nasional,” sambung Henray.
Secara khusus Kadin Kalbar mendorong para penegak hukum untuk melakukan operasi yang lebih luas dalam pemberantasan mafia perdagangan.
“Sebagai contoh maraknya penimbunan minyak goreng dan minyak subsidi yang menyebabkan masyarakat menjadi korban,” ucapnya.
Kadik melihat Pemerintah daerah belum punya keinginan yang kuat untuk melakukan pengawasan ke gudang-gudang barang perdagangan yang ada secara simultan. Sehingga hal ini dimanfaatkan oleh oknum pengusaha nakal untuk memanipulasi barang perdagangannya.
“Bahkan kami meminta, gudang-gudang barang penting perdagangan yang ada di wilayah Kalimantan Barat diperiksa apakah sudah memberikan laporan kepada Pemda sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang Pasal 11. Dan jika ada memberikan laporan, tentu harus diperiksa atau dibuktikan apakah laporan itu sudah benar atau manipulatif,” bebernya.
Henray berharap pemerintah daerah benar-benar melakukan pengawasan terhadap pengusaha perdagangan daerah untuk meminimalisir perilaku nakal. Mengingat perdagangan merupakan sektor terpenting dalam perekonomian nasional maupun daerah, namun sangat rentan dengan perilaku manipulatif.
“Menurut hemat kami, jika Pemda tidak memiliki SDM dan anggaran yang cukup jangan menjadi alasan. Seharusnya Pemda bisa melakukan langkah-langkah progresif, misalnya bekerjasama dengan pihak ketiga atau swasta dengan menggunakan teknologi informatika,” lugasnya.
Kadin Kalbar mengimbau para pelaku usaha untuk taat kepada aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Kemudian secara kompak berkolaborasi untuk menciptakan iklim dan sistem usaha yang baik. Agar nantinya dapat menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan yang besar bagi pelaku usaha sendiri, pemerintah dan masyarakat secara lebih luas. (atoy)
Discussion about this post