JURNALIS.CO.ID – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya memastikan segera memberi sanksi terhadap Opera Dining, diskotik berkedok restoran.
“Harus segera dicabut izinnya dan ditutup pihak berwenang,” tegas Norasari Arani, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kubu Raya kepada Jurnalis.co.id, sesaat lalu.
Menurut Nora, Opera Dining tidak perlu diawasi lagi. Sebab, Pemerintah Kubu Raya telah melarang keras peredaran dan perdagangan Minuman Beralkohol.
“Bukan diawasi lagi. Sudah ada Perda larangan Minol. Penertiban Opera Dining harus dilakukan aparat penegak hukum dan Satpol PP,” lugas orang kepercayaan Bupati Muda Mahendrawan itu.
Penutupan Opera Dining tinggal menunggu waktu. “Semua sedang berproses. Hari ini ada rapat di Polres,” ungkapnya.
Dikatakan Nora, Pemkab Kubu Raya melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian serta Satuan Polisi Pamong Praja akan mengeksekusi Opera Dining.
“Inikan kerja terpadu. Bukan satu dinas saja. Biarkan yang berwenang bekerja menyelesaikan,” tuturnya.
Pemkab Kubu Raya tidak akan mentolelir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan individu maupun kelompok.
“Segala sesuatu yang melanggar hukum harus ditindak oleh penegak hukum dan pihak berwenang,” demikian Nora.
Perlu diketahui, Opera Dining merupakan diskotik berkedok restoran. Tempat Hiburan Malam ini beroperasi di Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Celakanya, selain menjual berbagai Minuman Beralkohol dengan beragam kadar. Opera Dining juga beroperasi di sebelah pesantren dan berhadapan dengan masjid. (tim)
Discussion about this post