JURNALIS.CO.ID – Kepolisian Resor Kubu Raya memanggil sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Rabu (2/11/2022). Pemanggilan itu terkait operasional Opera Dining sebagai Diskotik yang mengedarkan dan menjual Minuman Beralkohol.
Pemanggilan Kepala-kepala OPD Pemkab Kubu Raya melalui surat Nomor: B/1345/XI/HUM.5.1./2022 yang diteken langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy.
Pemanggilan itu untuk koordinasi ihwal aturan perizinan tempat hiburan seperti BAR, Kelab Malam, dan Karaoke serta perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Dari pantauan wartawan di lapangan, sejumlah utusan OPD Pemkab Kubu Raya terlihat hadir saat pemanggilan tersebut. Diantaranya Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Norasari Arani.
Hadir pula Khatim Asy Ari, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Termasuk perwakilan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata serta Satpol PP Kubu Raya.
Pemanggilan itu berlangsung lebih dari dua jam dan dilangsungkan di ruang Wakil Kepala Polres Kubu Raya.
Tutup Mulut
Usai pemanggilan, sejumlah perwakilan OPD Pemkab Kubu Raya kompak tutup mulut. Mereka enggan memberikan penjelasan terkait pemanggilan dari Polres Kubu Raya. (Tim)
Discussion about this post