
JURNALIS.co.id – Sebanyak 115 Warga Negara Asing (WNA) di Kota Pontianak mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Dari jumlah tersebut, 30 di antaranya memiliki e-KTP.
“WNA yang sudah memiliki Kitap ada 115, yang sudah memiliki KTP WNA itu ada 30 orang,” ujar Yopie Indra Pribadi, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi (PIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak ditemui JURNALIS.co.id di Gedung Terpadu, Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (03/11/2022).
Dikatakan Yopie, untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) WNA yang sudah mengajukan dan terdata di Disdukcapil Kota Pontianak berjumlah 276 jiwa. Ada perbedaan e-KTP warga sipil dengan WNA, baik itu secara fisik maupun kegunaannya.
“Dulu sama saja, tidak ada perbedaan. Sekarang ada perbedaan sedikit dari segi warna. KTP WNA itu warnanya orange, kalau KTP kita biasakan biru,” jelasnya.
Yopie menyampaikan sekarang ada beberapa kesulitan dalam pengelolaan sistem data base. Dulu semuanya dikendalikan Disdukcapil kabupaten/kota, namun saat ini sudah dikendalikan Kemendagri.
“Kalau dulu kita yang mengelola, artinya menyortir langsung bermain di data base, sekarangkan bermain di aplikasi, jadi kita harus melihat satu-satu,” demikian Yopie. (atoy)
Discussion about this post