JURNALIS.co.id – Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu mungkin masih ingat dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Komyos Soedarso, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, pada 5 Agustus 2022 lalu.
Pada kecelakaan yang terjadi pukul 21.30 WIB tersebut menyebabkan dua orang remaja Kapuas Hulu meninggal yakni Maulana dan Gilang akibat menabrak dumtruk yang parkir di badan jalan karena sopirnya sedang istrahat untuk makan. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, bahkan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Putussibau.
IPTU Usman, Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu menceritakan peristiwa naas tersebut berawal sopir dumtruk yakni Septianus Kurniawan menghentikan mobilnya sekitar pukul 21.30 WIB di depan Cafe Bunga Putussibau untuk istrahat dan makan Kerupuk Basah.
“Saat itu mobil dumtruk parkirnya sudah memakan badan jalan dan tanpa ada isyarat lainnya. Tak lama ada sebuah motor yang dibawa Maulana dengan memboncengi Gilang menabrak dumtruk ini dari belakang,” katanya, kemarin.
Lanjut Usman, atas kecelakaan tersebut membuat Maulana meninggal langsung di tempat kejadian. Sementara Gilang meninggal di rumah sakit.
Terhadap perkara ini, kata Usman, sebelumnya ada upaya dari kedua belah pihak untuk melakukan damai. Kedua belah pihak meminta masalah ini dapat diselesaikan melalui Restorasi Justice. Permintaan itu dengan dasar surat pernyataan damai dari kedua belah pihak.
Namun kasus ini sudah terus berproses secara hukum. Bahkan, perkara ini sudah memasuki tahap kedua di kejaksaan.
“Berkas perkara ini sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke kejaksaan belum lama ini,” ujar Usman.
Sementara Jakson Sigalingging, Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu menyampaikan bahwa terhadap sopir dumtruk didakwa dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau pasal 359 KUHP.
“Untuk sopir dumtruk ini dikenakan pasal 310 maksimal hukuman 6 tahun penjara, kemudian pasal 359 maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.
Jakson mengatakan untuk berkas perkara ini pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau. “Kemarin kita limpahkan berkasnya,” ucap Jakson.
Sementara Crista Yulianta Prabandana, Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan bahwa berkas perkara kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 5 Agustus 2022 lalu sudah masuk ke pihaknya
“Sudah masuk dengan nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Pts atasnama Terdakwa Septianus Kurniawan. Rabu 9 November 2022 sidang perdananya,” pungkas Crista. (opik)
Discussion about this post