JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kakap menciduk panitia beserta pelaku perjudian sabung ayam di kebun langsat, Dusun Parit Banjar, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (30/10/22).
Sebanyak 14 ekor ayam aduan disita petugas Satreskriml Polsek Sungai Kakap dalam penangkapan tersebut. Satreskrim Polsek Kakap juga menangkap judi kolok-kolok keesokan harinya di Dusun Sungai Udang Hulu, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Senin (31/10/2022) sekira pukul 01.53 WIB.
“Tidak ada pandang bulu dalam memberantas perjudian, apa pun jenis perjudiannya dan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggar hukum di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tegas Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy saat mengadakan Press Conference di Mapolsek Sungai Kakap, Jumat (04/11/2022) siang.
“Kasus Perjudian merupakan atensi pimpinan dalam program Prioritas Kapolri. Karena itu Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas segala jenis kasus perjudian,” sambung Jerrold saat didampingi Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan.
Hasil pengungkapan dua kasus perjudian ini, Polsek Kakap menangkap masing-masing berinisial MIS (50), MK (30), YN (40), NW (52), TH (70) MY (41) dan IS (45). Sedangkan tersangka lainnya berinisial ER, NR dan DA sampai saat ini masih dalam pengejaran Satreskrin Polsek Sungai Kakap.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Sungai Kakap, berupa 14 ekor ayam jago siap adu, dengan kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup, 1 buah timbangan ayam, 12 tas plastik yang digunakan untuk membawa ayam aduan, 1 lembar lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, 1 buah Hap kolok-kolok dan uang sebesar Rp2.503.000,” terangnya.
Kapolres menegaskan tersangka penyelenggara perjudian jenis sabung ayam dan banda judi kolok-kolok akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP. Sementara bagi pemain/pemasang taruhan akan dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.
“Kami Polres Kubu Raya akan terus menindak perjudian dan tindak pidana lainya di seluruh wilayah kubu raya, agar Kubu Raya benar-benar terbebas dari aksi perjudian dan tindak pidana lainya apapun,” pungkas Kapolres. (atoy)
Discussion about this post