JURNALIS.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Tahun 2022. Dalam sidang yang berlangsung di Aula Bupati Kapuas Hulu pada Rabu (09/11/2022) itu menetapkan 2.161 bidang lahan.
Untuk redistribusi tanah ini obyeknya sebagian besar berasal dari perubahan SK Kawasan Hutan Kalbar, dari awalnya SK Menhut no 259/th 2000, menjadi SK 733/tahun 2014. Obyek tanah tersebut setelah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) selanjutnya dilakukan proses sertifikasi melalui kegiatan Redistribusi Tanah.
Untuk program redistribusi tanah ini, di Kabupaten Kapuas Hulu ada dua kecamatan yang ditetapkan yakni Kecamatan Hulu Gurung dan Kecamatan Putussibau Selatan.
“Untuk Kecamatan Hulu Gurung dengan 7 desa yakni Bugang 107 bidang, Kelakar 365 bidang, Lubuk Antuk 503 bidang, Parang 239 bidang, Simpang SenaraiSenara 313 bidang, Mubung 257 bidang dan Tunas Muda 275 bidang. Sementara Kecamatan Putussibau Selatan hanya Desa Kedamin Darat 102 bidang. Untuk pengukuran sudah selesai. Setelah sidang PPL lanjut penerbitan sertipikat,” terang Dicky.
Dicky mengatakan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah tersebut dilakukan untuk memastikan letak, luas, status tanah, penggunaan, penguasaan, kesesuaian tata ruang, membahas subjek dan objek berdasarkan usulan-usulan dari desa-desa dan data yang sudah ada.
“Tujuannya agar masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki tanah tidak ada lagi yang tidak bisa mendaftarkan tanahnya secara maksimal, ” pungkas Dicky. (opik)
Discussion about this post