![](https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2022/11/Kondisi-fisik-terakhir-UPT-KPH-wilayah-Sanggau-Timur-yang-diduga-bermasalah-Rabu-9-November-2022..jpg)
JURNALIS.co.id – Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 ini melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Sanggau Timur senilai Rp. 1.312.157.600.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemprov Kalbar, pemenang tender Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH Wilayah Sanggau Timur tersebut adalah CV Serumpun Padi, yang beralamat di jalan Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
CV Serumpun Padi berhasil memenangkan tender setelah menyisihkan 102 peserta lainnya, dengan nilai Rp. 1.312.157.600, dari pagu anggaran sebesar Rp. 1.643.267.000. Pengumuman tender tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2022. Penandatanganan Kontrak dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. Pekerjaan konstruksi Gedung Kantor UPT KPH Wilayah Sanggau Timur tersebut dilaksanakan di wilayah Sanggau Timur, Kabupaten Sanggau.
Pembangunannya Diduga Mangkrak
Mengutif dari portal kabarsanggau.harianberkat.com, pekerjaan pembangunan kantor UPT KPH wilayah Sanggau Timur milik DLHK Kalbar itu diduga mangkrak atau terbengkalai. Berdasarkan pemantauan wartawan, juga tidak terlihat adanya plang nama di lokasi pekerjaan proyek yang beralamat di jalan H Abas, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas itu.
Hingga Rabu 9 November 2022, progres pekerjaan fisik proyek pembangunan baru mencapai dinding bangunan kantor. Padahal waktu pekerjaan berdasarkan data selama 120 hari, dimulai 23 Mei 2022, namun sampai hari ini belum terlihat adanya aktifitas pekerjaan.
“Bangunan ini seyogyanya bisa dinikmati sesuai peruntukannya. Apakah dalam kontrak pekerjaan hanya sebatas dinding kantor ? Kan tidak, faktanya yang kita lihat hari ini baru sebatas dinding kantor, padahal sudah lebih dari 120 hari,” kata Pemerhati Hukum Sanggau, Munawar Abdurrahim kepada wartawan, Rabu 9 November 2022.
Munawar mendesak aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan lambatnya pekerjaan. Munawar meminta aparat penegak hukum memeriksa PPK, kontraktor, PPTK dan ULPnya.
“Harus ada klarifikasi apa dasar mereka masih bekerja sementara waktu pekerjaan berdasarkan jadwal sudah kedaluwarsa, mau dia masa pemeliharaan atau bekerja dalam denda, harus jelas,” ungkap Munawar.
Secara terpisah, koordinator UPT KPH wilayah Sanggau Timur melalui Stafnya saat dikonfirmasi meminta wartawan langsung menghubungi DLHK Provinsi Kalbar. Hal itu mengingat semua kegiatan pembangunan berada di DLHK Provinsi, bukan di UPT.
“Kami di KPH hanya nerima barang jadi, kami paling liat-liat jak proyeknya, selebihnya urusan DLHK Provinsi,” ujar staf UPT KPH wilayah Sanggau Timur yang enggan menyebutkan namanya.
Melansir dari Wikipedia, pengertian bangunan mangkrak adalah bangunan yang konstruksinya berhenti di tengah jalan atau tidak pernah dimulai. Bangunan mangkrak juga mengacu pada bangunan yang saat ini sedang dibangun, khususnya bangunan yang pembangunannya tertunda atau berlangsung sangat lambat.
Tukang Bangunan Mengaku Belum Digaji
Ada cerita cukup mengagetkan sekaligus memilukan dibalik proyek pekerjaan pembangunan kantor UPT KPH Wilayah Sanggau Timur yang diduga bermasalah tersebut. Marjoni, salahseorang tukang yang mengerjakan proyek tersebut mengaku tidak digaji selama bekerja.
“Saya ini tukang harian, bekerja selama dua bulan sejak 28 Agustus. Sejak saya bekerja, gaji saya tidak pernah dibayarkan,” kata Marjoni, salahseorang tukang kepada wartawan, pada Rabu 9 November 2022.
Nasib yang sama diutarakan Marjoni, juga dialami tukang lainnya. Menurut Marjoni, ada 16 tukang yang bernasib sama, juga belum digaji.
“Padahal kontraktor pelaksananya ini sudah ngambil casy cast 60 persen ditambah termin 30 persen, tapi hak-hak kami sebagai tukang tidak dilunasi, padahal kami kerja dari mulai 5 persen sampai 50 persen, karena kami kan tukang ketiga, saya dengar tukang yang pertama juga belum dibayarkan,” ujar Marjoni kepada kabarsanggau.harianberkat.com.
Marjoni berharap, kontraktor pelaksana punya niat baik untuk membayar gaji selama ia dan rekan-rekannya bekerja di perusahaan tersebut.
“Saya berharap hak kami dibayarkan, itu saja, kalau tidak nanti kami coba koordinasi lapor ke Dinas Tenaga Kerja, boleh nanti kami coba laporkan kesana,” pungkasnya.
Hingga Rabu 9 November 2022, tidak terlihat pekerja yang mengerjakan proyek tersebut.
Berdasarkan data dari LPSE, tidak hanya di Kabupaten Sanggau, Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH juga dilaksanakan hampir di seluruh wilayah kabupaten di Kalbar.
![](https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-10-at-11.14.01.jpeg)
Pekerjaan akan dilanjutkan
Media ini berusaha melakukan konfirmasi, dengan mendatangi alamat kantor CV Serumpun Padi pada Sabtu 12 November 2022, sesuai dengan alamat yang tertera di pengumuman LPSE. Seorang pria yang berada di sekitar alamat tersebut mengarahkan untuk mendatangi Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dedi Kurniawan AR SH dan Partners yang merupakan Kuasa Hukum CV Serumpun Padi.
Pengacara Dedi Kurniawan AR SH yang dihubungi via selulernya memberikan penjelasan, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Direktur CV Serumpun Padi kepadanya bahwa tidak benar atau membantah jika pekerjaan pembangunan kantor UPT KPH Wilayah Sanggau Timur tersebut mangkrak.
“Pekerjaan akan dilanjutkan, dengan pemasangan atap, namun masih menunggu adendum, selanjutnya penyelesaian dinding bangunan,” ujar Dedi Kurniawan.
Dedi Kurniawan juga membantah pihak perusahaan CV Serumpun Padi ada menyuruh pekerja melakukan pekerjaan di lokasi proyek. Hal tersebut menanggapi adanya pernyataan bahwa tukang bangunan belum digaji.
“Perusahaan tidak ada menyuruh pekerja melakukan kerjaannya,” tegas Dedi.
Dedi Kurniawan menyarankan secara teknis silahkan ditanyakan langsung ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DLHK Kalbar.
“Secara teknis silahkan ditanyakan langsung ke PPK DLHK Kalbar,” ucapnya.
Menyadur dari Wikipedia, Adendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Ir H Adi Yani MH, yang hendak dikonfirmasi terkait proyek pembangunan kantor UPT KPH Wilayah Sanggau Timur milik DLHK Kalbar yang diduga mangkrak ? Hanya menjawab pendek melalui pesan singkat telepon selulernya, bahwa proyek tersebut masih dalam pekerjaan.
“Msh dlm pekerjaan,” tulis alumni Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura ini.
Apabila sudah lewat 120 hari Pak Kadis ? Baru pengerjaan dinding ?
“Kena denda mreka,” tegas Magister Hukum Untan ini.
LPSE Pastikan Semua Tender Sesuai Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemprov Kalbar, Aswin Khatib, yang ditemui secara terpisah, menjelaskan, dalam hal penentuan pemenang tender, pihaknya tetap mengacu kepada acuan aturan pengadaan barang dan jasa.
Pihaknya tidak boleh melepas dari aturan itu, seperti persyaratan dan kelengkapan administrasi negara yang telah dibuat, sertifikat badan usaha, izin, pengalaman teknis penyedia jasa, hingga tenaga ahli yang diperlukan.
“Nah kadang-kadang memang tidak tentunya yang melakukan penawaran yang paling rendah itu yang menang, disamping itu kita urutkan ranking tiga terbesar dulu, dapatlah harga terendah. Kadang-kadang ada yang menawar itu “membuang” sekitar 20 persen, itu lain lagi perlakuannya, agak lebih teliti kita, karena itu masuk di akal atau tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan penyedia jasa terhadap item-item pekerjaan yang ada di situ,” ujarnya.
Aswin Khatib menjelaskan, setelah ditentukan tiga penawar terendah, selanjutnya LPSE melakukan penelitian, dengan melewati perusahaan yang melakukan penawaran lebih tinggi, karena otomatis secara aturan sudah gugur.
“Nanti 3 pemenang besar ini kita evaluasi lagi, klarifikasi dan pembuktian dan terakhir klarifikasi di lapangan, benar tidak dokumen-dokumen yang ada di perusahaan penawar ini. Kadang-kadang kawan-kawan menemukan satu kejanggalan, misalnya dokumen itu beda dengan yang aslinya, kadang banyak yang tidak mau dikonfirmasi, nah itu kadang-kadang faktor yang bisa menggugurkan penyedia jasa, persyaratannya tidak lengkap, dokumennya masih ada yang salah setelah diteliti, kita objektif, hingga pada tahap pembandingan kerja di tempat lain benar atau tidak. Alhamdulillah sampai sekarang ini kita laksanakan,” ungkapnya.
Aswin Khatib menambahkan, bahwa pihak LPSE sudah sering dipanggil aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk dikonfirmasi.
“Alhamdulilah kita sudah sesuai prosedur, melaksanakan dengan aturan-aturan, jadi Insya Allah tidak ada masalah dengan kita,” ucapnya.
Bagaimana kalau ada satu perusahaan yang banyak menang tender ? “Ndak masalah, sepanjang persyaratannya dipenuhi. Kalau memenuhi syarat kita tidak mungkin menjatuhkan, karena disitu bisa timbul KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), sebab yang benar kita salahkan. Bisa jadi memang dia paling bagus,” jawabnya.
Terkait dengan kualitas barang yang dikerjakan penyedia jasa, menurut Aswin, diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena tugas Pokja penyedia barang dan jasa hanya memeriksa berbagai kelengkapan secara administrasi dan kesesuaian di lapangan.
“Terkait kualitas barang, sebelum dia menerima barang, ada memeriksa barang itu sesuai dengan spesifikasi atau tidak, kalau tidak sesuai dia bisa tidak menerima, itu wilayahnya PPK di sana (Dinas). Sebelum membuat berita acara penerimaan, dia turun dulu untuk mengecek benar tidak secara riil, kalau benar ya ok, tapi kalau salah perlu perbaikan dibalikan disuruh diperbaiki. Ya kadang-kadang tidak menutup kemungkinan juga penyedia mau cari untung, mungkin spesifikasinya dikurangi, misalnya seharusnya 5 jadi 4, itu di PPK yang melakukan pemeriksaan atau ditangani langsung oleh Kepala Dinas,” jelasnya.
“Kawan-kawan ni jera, takut melenceng sedikit jak diperiksa aparat penegak hukum. Bahasa Pontianak tu jauhkan bale lah,” ucapnya dengan logat melayu kental. ***
(kabarsanggau.harianberkat.com/Ndi)
Discussion about this post