JURNALIS.co.id – Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK.
Setelah mempelajari RUU PPSK, Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat menyatakan sikap dengan mengadakan konfrensi pers dengan beberapa media di Aula kantor KSP PUSKOP Credit Union Indonesia, Gang Mursyid 1, Jalan Imam Bonjor, Kota Pontianak, Kamis (17/11/2022) siang.
Hadir saat konferensi pers, Ketua Pengurus KSP Pusat Simpan Pinjam Bumi Borneo, Marsianus Syarib, Ketua Pengurus KSP Puskop Credit Union Indonesia, Marselus Sunardi, Ketua Pengurus Puskop Credit Khatulistiwa, Stefanus Masiun dan Ketua Pengurus KSP Puskopdit Kapuas, Hendriyatmoko
Marsianus Syarib menyampaikan mereka sepenuhnya menolak RUU PPSK. Karena dalam pembentukannya telah cacat secara proses dengan mengabaikan azas penyusunan atau pembentukan Undang-Undang.
“Tidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi dan secara subtansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar dalam Koperasi,” ucapnya.
Marsianus Syarib menuturkan menolak segala bentuk diskriminasi dan aksi polisionil terhadap gerakan koperasi dari pihak manapun. Untuk itu, ia mengundang para penyusun RUU PPSK tahun 2022, Presiden RI dan Ketua DPR untuk segera datang ke Kalbar berdiskusi dengan Gerakan Koperasi Credit Union Kalbar.
“Ada tiga alasan mengapa Gerakan Koperasi Credit Union Kalbar menolak RUU PPSK,” ujarnya.
Pertama, alasan filosofis. Koperasi merupakan self regulated organization yang menempatkan manusia lebih tinggi dibandingkan modal. Supreme di atas modal dan material.
“Gerakan koperasi seluruh dunia mengakui bahwa prinsip otonomi dan demokrasi adalah kekuatan masyarakat sendiri untuk mengatur diri sendiri dan sejak 2016 koperasi telah diakui oleh PBB sebagai warisan bukan benda,” ujarnya.
Kedua, alasan empiris sosiologis. Koperasi justru memiliki ketahanan karena diakui otonom dan cara kerja yang demokratis.
“Contoh di Jerman yang selama 90 tahun tidak pernah meminta dana talangan uang negara, padahal mereka pembayar pajak juga,” ucapnya.
“Ketiga, alasan yuridis. Koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi seperti disebut di pasal 33 UUD 1945,” timpal Marsianus Syarib.
Atas pernyataan sikap tersebut, Gerakan Koperasi Credit Union Kalbar meminta dengan tegas pihak terkait untuk menindaklanjuti demi menyelamatkan marwah koperasi Indonesia. (atoy)
Discussion about this post