
JURNALIS.co.id – Proyek pembangunan jalan nasional di Kecamatan Badau – Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu yang dikerjakan PT Adhi Karya – Natama – Gemilang mangkrak alias terhenti.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan sudah menyampaikan kepada pihak balai yang menangani pembangunan jalan tersebut.
“Memang itu ada persoalan di intermal perusahaannya. Mungkin dari pihak perusahaan lah yang menyelesaikanya,” ucapnya, Jumat (18/11/2022).
Bupati karib disapa Bang Sis ini menuturkan pihaknya sudah mempertanyakan mengapa proyek jalan itu tidak dilanjutkan.
“Karena ini menyangkut uang negara, kita minta pihak dari PT Adhi Karya ini bertanggung jawab dan menyelesaikan pekerjaan tersebut,” tegas Bupati.
Perlu diketahui pengerjakan proyek KSO ini selama 750 hari dengan menghabiskan dana APBN Rp191 miliar. Masyarakat perbatasan yang geram atas mangkraknya proyek menanam pohon pisang dan bambu di jalan yang hancur tersebut.
Theodorus Boni, Kepala Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang mengatakan saat ini jalan di wilayah mereka makin hancur akibat tidak dikerjakan lagi oleh pihak perusahaan sebagai pelaksana.

“Jalan makin hancur, sudah lama proyek jalan ini tidak lagi dikerjakan oleh pihak perusahaan,” ucapnya belum lama ini.

Theodorus mendukung jika penegak hukum memeriksa pekerjaan jalan tersebut. Karena dari perusahaan yang mendapatkan pekerjaan ini sangat merugikan masyarakat perbatasan. Pasalnya, proyek itu tidak diselesaikan pekerjaannya.
“Makanya kita dukung jika penegak hukum memeriksa pekerjaan perusahaan ini,” ucap Theodorus.
Sementara Camat Empanang, Donatus Dudang mengaku sudah bingung dengan masalah jalan ini. Apalagi masyarakat selalu bertanya dengan dirinya dengan kondisi jalan tersebut.
“Jalan yang paling rusak itu di Dusun Sebindang, Desa Bajau Andai. Jangankan mau bermotor, jalan kaki saja melewati jalan tersebut susah,” ungkapnya.
Dudang mengatakan terkait masalah jalan ini pihaknya sudah sering berkoordinasi dan komunikasi dengan PT Adhi Karya. Namun jawaban mereka proyek ini masih berjalan. Sementara faktanya tidak berjalan, ditambah lagi kontrak habis pekerjaan ini 19 Desember 2022.
“Jika melihat kondisi jalan yang ada ini, mana bisa pihak pelaksana menyelesaikan pekerjaan tersebut,” pungkas Dudang. (opik)





Discussion about this post