JURNALIS.co.id – Satuan Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan dua orang di Gang Teluk Permai, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya. Dua orang yang belum diketahui identirasnya ini diamankan saat berada di dalam kontrakan karena diduga menggunakan Narkoba, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dua orang yang ditangkap ini bukanlah yang menempati kontrakan ini,” kata Zainal Pemilik Kontrakan Gang Teluk Permai kepada JURNALIS.co.id.
Zainal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengenali kedua orang yang ditangkap tersebut. Karena ia hanya tahu yang tinggal di kontrakannya bernama Asrul bukan dua orang yang diamankan ini.
“Orang ini baru 20 hari tinggal dikontrakan saya,” jelas Zainal.
Senada, Abdullah Ketua RT 05 RW 007 Desa Teluk Kapuas juga tidak kenal dengan dua orang yang ditangkap ini.
“Namanya saja saya tidak tahu, karena dua orang ini tidak pernah lapor,” ucapnya.
Abdullah menuturkan penangkapan orang dalam kasus narkoba baru pertama terjadi di wilayahnya. Namun diakuinya, di wilayahnya ini memang sangat rawan dengan kasus narkoba.
“Kita minta dari polisi untuk dapat mengawasi wilayah kami ini karena rawan narkoba,” ungkap Abdullah.
Sementara Ismail, warga Gang Teluk Permai mengatakan, bahwa keberadaan polisi di gang ini sudah ada sejak sore.
“Kita lihat dari tadi polisi berkeliaran di sini,” singkat Ismail.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian berkaitan penangkapan tersebut. (opik)
Discussion about this post