JURNALIS.co.id – Hingga November 2022, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Putussibau Perwakilan Sintang Kalimantan Barat, sudah menyerahkan santunan sebesar Rp730 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Santunan yang kita salurkan tahun ini meningkat dari tahun lalu,” kata Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Putussibau, Rachmad Fitrayuda, Kamis (24/11/2022).
Rachmad mengatakan santunan yang sudah dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja terdiri dari korban meninggal dunia Rp646 juta, luka berat Rp61juta, cacat tetap Rp 17,5 juta dan penguburan Rp4 juta.
“Santunan untuk ahli waris itu ada 12 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Rachmad menjelaskan berdasarkan PMK Nomor 15/16.10.2017 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2017 menyatakan bahwa, santunan yang bisa dibayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas ialah untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta, tambahan pengganti P3K Rp1 juta dan biaya pengganti ambulans Rp500 ribu.
“Kita mengimbau untuk masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara dan lengkapi surat-surat kendaraan dalam berpergian, ” imbaunya.
Dikatakan Rachmad, yang perlu diketahui oleh masyarakat ialah Jasa Raharja hanya memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan yang sifatnya dua kendaraan atau lebih maupun kasus tabrak lari.
“Sementara kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja. Pada prinsipnya Jasa Raharja ini memberikan perlindungan dasar untuk masyarakat. Makanya kita tetap mengingatkan masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara dan bayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post