JURNALIS.co.id – Anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung berharap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2023 dapat berpihak kepada para pekerja.
Harapan tersebut dikatakannya karena melihat kondisi perekonomian saat ini yang menyebabkan kebutuhan bahan pangan meningkat akibat imbas dari kebijakan pemerintah pusat.
“Ada kenaikan bahan pokok akibat kenaikan BBM beberapa waktu lalu, tentu saja ini harus menjadi perhatian Pemprov Kalbar dan stakeholder terkait dalam menentukan UMP tahun 2023,” sebutnya, Kamis (01/12/2022).
Kendati demikian, Suyanto yakini Pemprov Kalbar akan mempertimbangkan berbagai aspek untuk menentukan kenaikan UMP tahun 2023 dan hasilnya diharapkan sesuai dengan yang diharapkan pekerja dan tidak memberatkan pengusaha.
“Menentukan UMP tentunya berdasarkan keuntungan antara pemberi kerja dan pekerja. Ini tentunya akan menjadi landasan,” sebut Suyanto.
Menurutnya, jika kenaikan UMP terasa memeberatkan bagi pemberi kerja atau perusahaan, tentunya tidak menutup kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Kalbar akan terjadi.
“Tentu harus ada upaya dari pemerintah memastikan kedua belah pihak saling menguntungkan. Tidak mungkin juga kita menekan perusahan terus menerus, tidak ada orang yang mau berinvestasi di kita (Kalbar) nanti,” katanya.
“Jadi semuanya harus dihitung dengan cermat, angka yang pas itu tentu dari pihak gubernur yang lebih memahami. Angka yang pas berapa dari UMP ini,” lanjutnya. (lov)
Discussion about this post