JURNALIS.co.id – Jajaran Sungai Raya dan Polres Kubu Raya amankan dua pelaku pencurian besi di Komplek Taman Mekar Indah, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (05/12/2022) sekiat pukul 09.30 WIB. Pelaku sempat diamankan warga saat melancarkan aksinya yang kedua kali.
Pelaku seorang pria berinisial IA (34) asal Teluk Pakedai dan BN (36) asal Sungai Raya. Awal perbuatan ini dilakukan oleh IA secara tunggal pada Jumat 2 Desember 2022. Tersangka mengangkut 50 keping besi milik korban dan dijual kepada seseorang pria berinisial TR pembeli barang bekas keliling di Pontianak Utara sebesar Rp900 ribu.
Karena aksinya berhasil, IA mengajak temannya BN untuk mengulang kembali perbuatannya. Sampai di rumah korban, mereka langsung mengambil 35 keping besi. Naas, aksi keduanya dipergoki warga setempat saat BN menaikan kepingan besi tersebut di atas jok motor. Korban langsung menghubungi Polsek Sungai Raya untuk mengamankan pelaku.
“Personil langsung mendatangi TKP untuk mengamankan kedua pelaku yakni IA dan BN beserta barang bukti 35 keping besi yang pada saat itu sudah dikuasai oleh kedua pelaku, beserta 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna Putih No Pol KB 5049 OI,” terang Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiolan Saragih, Selasa (06/12/2022).
“Penyidikan kasus ini kita Split dikarenakan IA awal perbuatannya tidak bersama BN, namun di aksi keduanya IA melakukannya bersama BN,” tambah Hasiolan.
Kedua pelaku sudah dilakukan penyidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Raya bersama barang bukti.
“Untuk pria berinisial TR pembeli barang bekas keliling sedang kami lakukan pencarian,” tegas Hasiolan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya. Pasalnya, ada dua laporan Polisi dengan korban yang sama. Korban merupakan pemilik usaha rumahan yang bergerak di bidang teknik. Akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp18.190.000.
Ade menerangkan, IA mengakui perbuatannya pada Kamis 2 Desember 2022 dan uang sebesar Rp900.000 hasil penjualan 50 keping besi dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dua kasus yang akan dijalani IA, perbuatan awalnya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan perbuatan keduanya IA besama BN dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” tutup Penmas Polres Kubu Raya. (atoy)
Discussion about this post