JURNALIS.co.id – Dengan menggandeng Media dan Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Uji Publik terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang, Selasa (13/12/2022) di Gedung DPRD Kapuas Hulu.
Dalam rancangan tersebut, KPU Kapuas Hulu memunculkan dua opsi. Rancangan pertama sebagaimana yang berlaku pada Pemilu 2019 lalu yakni 4 Dapil. Sedangkan rancangan kedua berupa adanya penataan ulang menjadi 5 Dapil.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan uji publik rancangan penataan Dapil yang dilaksanakan ini telah berdasarkan aturan berlaku tentang tentang pemilu.
“Uji publik rancangan Dapil ini dilaksanakan selama tiga kali, dimana uji publik pertama pada tanggal 10 Desember 2022, barulah tanggal 12 Desember 2022, dan 13 Desember 2022,” katanya.
Yani mengatakan dalam uji publik rancangan Dapil ini, KPU Kapuas Hulu melibatkan masyarakat itu sendiri. Terdiri dari organisasi masyarakat, Pemerintah Daerah, Camat, Partai Politik, media dan sejumlah pihak.
āJadi dengan harapan kami agar uji publik rancangan dapil ini, bisa mendapatkan tanggapan dan masukan yang komprehensif terkait uji publik ini, maka sangat penting ada masukan dari semua pihak untuk rencana penataan daerah pemilihan tersebut,” ucapnya.
Sambung Yani, dalam uji publik rancangan dapil ini, pihaknya hanya mengusulkan rancangan Dapil. Tentunya ini berdasarkan usulan dan saran dari masyarakat.
“Jadi kami hanya bisa mengusulkan bukan memutuskan apakah perlu ada perubahan Dapil atau tidak,” pungkas Yani. (opik)
Discussion about this post