JURNALIS.co.id – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu langsung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Furiyanto Alias Achon anak dari Bun Kim Chong (alm). Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Furianto alias Achon merupakan seorang pengusaha atau pemilik toko Sinar Diamond Putussibau.
“Furianto alias Achon ini terlibat perkara penganiayaan terhadap karyawan beberapa bulan yang lalu,” kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (15/12/2022).
Crista mengatakan sebelumnya Furianto alias Achon sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Putussibau dengan hukuman empat bulan penjara. Namun yang bersangkutan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Putusan Kasasi dari MA pun sudah turun dengan Nomor 1198 K/Pid/2022 tertanggal Kamis, 27 Oktober 2022. Putusan dari MA tetap empat bulan sesuai putusan PN,” ujar Crista.
Sementara Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan bahwa hari ini, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kapuas Hulu dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum William Jaksen Sigalingging telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Furianto alias Achon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Sebagai tindaklanjut dan telah berkekuatan hukum tetapnya perkara tersebut, serta sebagai bentuk profesionalitas Penuntut Umum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, dan perwujudan kepastian hukum.
“Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi Tim Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu menjemput Terdakwa Furiyanto Als Achon di tempat tinggalnya untuk kemudian dimasukkan dalam Rumah Tahanan Klas 2A Putussibau,” tuturnya.
Saat akan dibawa, kata Adi, terdakwa kooperatif dalam menerima putusan Mahkamah Agung, sehingga eksekusi berjalan aman dan lancar.
“Terdakwa Furianto als Achon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022 terbukti bersalah melanggar Pasal 335 dan 351 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” pungkas Adi (opik)
Discussion about this post