JURNALIS.co.id – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menghadiri pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku Usaha Mikro/Kecil Perseorangan di Kecamatan Hulu Gurung, Kamis (15/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut Wabup menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM berupaya untuk melakukan langkah cepat dalam proses pemulihan penguatan ekonomi.
“Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM berupaya untuk melakukan langkah cepat dalam proses pemulihan penguatan ekonomi, dengan percepatan sektor usaha mikro/kecil, salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka ruang seluas-luasnya kepada bisa para pelaku usaha untuk dan mendaftarkan usahanya, agar memperoleh nomor induk berusaha sebagai identitas dan legalitas usahanya,” katanya.
Wabup karib disapa Wahyu ini menyampaikan selain memudahkan pelaku usaha untuk mengurus perizinannya, juga dimaksudkan pemerintah dalam memperoleh data perkembangan.
“Usaha untuk mengurus perizinan usahanya secara mandiri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sering disebut Online Single Submission (OSS). Sistem perizinan yang dirancang secara online oleh pemerintah pusat, selain memudahkan pelaku usaha untuk mengurus perizinannya, juga dimaksudkan pemerintah dalam memperoleh data perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, regional maupun lokal,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post