
JURNALIS.co.id – Dituding tidak mengawasi benar-benar kegiatan KPU dalam merekrut tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Badau di salah satu media beberapa hari yang lalu, membuat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Badau tidak terima.
Syahlihin Ketua Panwascam Kecamatan Badau menyampaikan, apa yang diberitakan oleh media tersebut tidaklah benar. Justru dirinya mempertanyakan kapasitas media tersebut dimana dalam membuat berita tersebut tidak pernah konfirmasi dengan pihaknya.
“Bahkan dalam berita yang memojokkan kami tersebut tidak tertera tanggal berapa terbitnya berita tersebut,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Syahlihin mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan Pengawasan secara benar sesuai prosedur dan juknis tahapan pengawasan perekrutan anggota PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 9 Desember 2022 di SMK Negeri 01 Badau dan di ikuti lima kecamatan Lintas Utara. Meliputi Kecamatan Badau, Empanang, Puring Kencana, Batang Lupar dan Embaloh Hulu.
“Panwascam Badau hanyalah bertugas mengawasi proses jalannya tes CAT dan wawancara dari awal mulai sampai selesai pelaksanaan tes. Selama dalam mengikuti tes sampai pada hasil pengumuman hasil tes merupakan ranah KPU Kapuas Hulu,” jelasnya.

Syahlihin menilai berita media immenyudutkan lembaga Panwascam Badau merupakan narasi yang tidak profesional. Karena tidak sesuai data dan fakta di lapangan, tidak berimbang serta narasumber yang tidak jelas.

“Media tersebut tidak kredibel dan tidak memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik,” ucapnya.
Bahkan, kata Syahlihin, sampai saat ini media tersebut tidak dapat ditelusuri. Boleh dikatakan lempar batu sembunyi tangan serta diragukan keberadaan media tersebut secara resmi.
“Kami Panwascam Badau telah melakukan koordinasi kepada stakehorder mitra Pengwas Pemilu serentak 2024 yaitu Polsek Kecamatan Badau bagaimana langkah langkah untuk mengatasi permasalah tersebut,” ujarnya.
Lanjut Syahlihin, untuk mensukseskan pemilu serentak tahun 2024, khususnya di Kecamatan Badau, pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut serta mengawasi seluruh proses tahapan Pemiliu dengan ikut serta menjadi pengawas partisifatif.
“Pemilu bukan hanya tanggung jawab pengawas dan penyelenggara pemilu, tetapi pemilu adalah tanggung jawab kita semua warga negara indonesia sebagai wujud nyata implementasi Undang Undang No 7 Tahun 2017,” pungkas Syahlihin. (opik)





Discussion about this post