
JURNALIS.co.id – Sebanyak 67 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Sintang mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2022, Minggu (25/12/2022). Terbanyak warga binaan permasyarakatan (WBP) kasus perlindungan anak.
Dalam pelaksanaannya, Nobertus Darsono selaku Kasubsi Registrasi Lapas Sintang membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dari SK tersebut sebanyak 67 WBP mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2022. Setelah pembacaan remisi Natal, Sumardiyanta, Kasi Bimnapi Giatja Lapas Sintang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
“Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA,” katanya.
“Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat lainnya,” tambah Sumardiyanta membacakan sambutan Menkumham.
Kegiatan pembacaan remisi ditutup dengan ramah-tamah antara petugas dan WBP.
Kasi Bimnapi Giatja Lapas Sintang Sumardiyanta ditemui di ruangannya mengatakan Remisi Khusus Natal tahun 2022 disetujui semuanya dengan jumlah 67 orang.
“Pengusulan kita 67 orang WBP yang mendapatkan remisi, alhamdulillah semuanya disetujui, RK I Jumlahnya 67 Orang dan RK II hari ini tidak ada yang bebas,” terangnya.
Pria karib disapa Pak Toto ini menjelaskan kategori terbanyak mendapatkan remisi yaitu kasus perlindungan anak sebanyak 27 orang. Sedangkan kasus narkotika 17 orang, pencurian 12 orang, pembunuhan 3 orang, penadahan 1 orang, KDRT 1 orang dan lain-lain 6 orang.
“Terdiri dari 66 orang pria dewasa dan 1 orang wanita dewasa dengan RK 1 67 orang,” ungkapnya.
Toto memastikan WBP yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administrasi dan substantif. Sehingga 67 WBP ini mendapatkan remisi Natal tahun 2022. Sementara bagi WBP yang tidak mendapatkan remisi Natal tahun 2022, Toto minta tetap sabar.
“Tetap melakukan kegiatan yang sesuai dengan program pembinaan yang telah direncanakan atau yang telah dilaksanakan oleh Lapas Sintang,” pungkas Toto. (m@nk)
Discussion about this post