JURNALIS.co.id – 15 Sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah kepemilikan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang digunakan untuk sejumlah fasilitas umum telah keluar. Sementara 17 sertifikat lainnya sedang dalam proses penyelesaian pencetakan.
“Hari ini kami serahkan dulu 15 sertifikat. Sementara 17 sertipikat yang telah diurus akan segera terbit, sekarang sedang proses cetak,” kata Kepala Kantor BPN Sanggau, Komarodin, Kamis (22/12/2022).
Berdasarkan berita acara, sertifikasi hak atas tanah tersebut diserahkan langsung oleh kepala Kantor Pertanahan Sanggau, Komarodin kepada Kepala BPKAD Sanggau Silvestra Dayana Simbolon selaku pengelola aset Pemerintah.
Pada kesempatan itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Sanggau yang telah menyelesaikan sertifikasi tersebut.
“Terima kasih Pak Kakan Pertanahan, dan juga mohon maaf kami terkesan mendesak, Pak Kadis Cipta Karya dan Kepala BPKAD saya tanya terus soal ini. Tapi itulah salah satu target kerja kita sebelum tahun 2022 ini berakhir,” ujar Bupati Sanggau yang saat itu didampingi Kepala DPCKTRP Didit Richardi dan Kepala BPKAD Sanggau Silvestra Dayana Simbolon.
Orang nomor satu di Kabupaten Sanggau itu juga berharap pada tahun 2023 mendatang, akan lebih banyak lagi sertifikat-sertifikat tanah yang bisa terselesaikan.
“Tujuannya agar administrasinya jelas, terdata dengan baik yang mana aset Pemerintah, yang mana yang bukan. Nah, kalau aset pemerintah kita kelola untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Bupati menyebut, aset-aset tanah milik Pemda dipergunakan untuk fasilitas umum seperti jalan umum, fasilitas pendidikan seperti bangunan sekolah, fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau poskesdes dan lainnya. (DD)
Discussion about this post