JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri Putussibau mencatat sebanyak 128 perkara yang masuk pada Januari – Desember tahun 2022. Baik perkara pidana umum maupun perkara perdata.
“Untuk perkara pidana umum yang dominan itu penyalahgunaan narkotika, perjudian dan kesusilaan,” kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau baru-baru ini.
Crista mengatakan, untuk perkara perdata yang dominan tersebut adalah gugatan perceraian, dan permohonan perubahan data kependudukan/paspor.
“Untuk perkara pidana ada 78 dan perdata 50 yang kita tangani tahun ini,” ucapnya.
Crista mengatakan sepanjang 2022 pihaknya pernah memutus perkara dengan vonis tertinggi yakni perkara kesusilaan dengan vonis 15 tahun penjara.
“Yang lainnya ada perkara narkotika,” ucap Crista.
Sementara Agung Budi Setiawan Ketua Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan bahwa perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Putussibau dalam setahun jumlahnya seratus lebih dan dengan jumlah hakim yang ada sudah standar pelayanannya.
“Jumlah hakim yang ada saat ini sudah cukup karena perkara yang kita tangani pun sedikit disini,” pungkas Agung. (opik)
Discussion about this post