JURNALIS.co.id – Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau menerbitkan sebanyak 3.247 paspor sepanjang tahun 2022. Yulian Riko Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian pada Imigrasi Putussibau menyampaikan bahwa dibandingkan tahun 2021 yang hanya 2.092 paspor yang diterbitkan. Sementara untuk tahun 2022 jumlahnya lebih meningkat.
“3.247 paspor yang sudah diterbitkan itu mulai dari pergantian hingga pembuatan baru,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Riko mengatakan meningkatnya permohonan pembuatan paspor pada bulan Desember 2022. Soalnya, permohonan paspor yang diajukan masyarakat tersebut kebanyakan digunakan untuk berwisata keluar negeri.
“Selain untuk berwisata, ada juga masyarakat yang membuat paspor itu untuk umroh, berobat dan belajar,” ujarnya.
Lanjut Riko, untuk paspor yang diterbitkan tersebut termasuk paspor yang masa berlakunya 10 tahun yang mulai diberlakukan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Riko menjelaskan, untuk pembuatan paspor saat ini pengajuannya bisa menggunakan aplikasi M-Paspor. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke kantor karena mereka bisa langsung menngisi formulir dan lainnya di aplikasi tersebut.
“Untuk biaya permohonan paspor harganya tetap sama yakni Rp350 ribu. Waktu pembuatanya pun hanya tiga hari setelah foto langsung jadi dan langsung bisa diambil paspornya ke kantor,” ujarnya.
Riko mengatakan dalam pembuatan paspor pihaknya juga melakukan jemput bola melalui layanan yang namanya Simpatik dan layanan Eazy paspor. “Layanan ini khususnha bagi masyarakat perumahan, komunitas dan instansi. Minimal 30 permohonan yang bisa dilayani Imigrasi,” jelasnya.
Sambung Riko, dirinya berpesan kepada masyarakat Kapuas Hulu bagi yang ingin membuat paspor bisa langsung menggunakan aplikasi yang sudah disediakan oleh Imigrasi dan jangan lewat calo pembuatan paspor.
“Tolong untuk paspor yang sudah jadi agar dapat dijaga, karena ini dokumen negara. Jika paspor itu hilang dan rusak tentunya ada sanksinya,” pungkas Riko. (opik)
Discussion about this post