JURNALIS.co.id – Polres Kubu Raya berhasil mengungkap beberapa kasus di sepanjang tahun 2022. Ada empat kejahatan yang ditangani yakni, konvensional, transnasional, kekayaan negara dan kontijensi.
“Sebanyak 248 laporan kriminal yang terdiri dari Reskrim 136 dan Polsek jajaran 112. Untuk penyelesaian perkara totalnya 198 atau sekitar 79,84%,” terang Wakapolres Kubu Raya Kompol Priscilla Oktaviana saat menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 bertempat di Aula Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (28/12/2022) sore.
Sementara Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangani sebanyak 43 kasus. Dengan keterangan proses sidik masih dua kasus, proses lidik nihil, tahap satu ada lima kasus dan tahap dua sebanyak 36 kasus. Adapun narkoba jenis sabu yang dijadikan barang bukti seberat 125,44 gram, ekstasi 51 butir dengan berat 21,04 gram dan ganja 5.903,22 Kg.
“Sehingga jumlah sabu berat 125.44 gram menyelamatkan jiwa sebanyak 204 jiwa, jumlah Jumlah ganja berat 5,903.22 Kg menyelamatkan jiwa sebanyak 35.400 jiwa dan jumlah 51 butir pil ektasi dengan berat 21,04 Gram jiwa yang terselamatkan sebanyak 204 jiwa,” katanya.
Polres Kubu Raya juga menangani kasus laka lantas. Di sepanjang tahun 2022, sebanyak 131 kasus. Ada pun korban yang meninggal dunia sebanyak 43 orang, luka berat 10 orang, luka ringan 126 orang.
“Sedangkan untuk penyelesaiannya P21 itu ada dua, untuk SP3 ada 30, dan RJ atau ADR itu 89, lainnya ada 3,” pungkas Priscilla. (atoy)
Discussion about this post