JURNALIS.co.id – Menjelang tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak melaksanakan Sholawat Akhir Tahun 2022. Pegawai dan Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyambut baik kegiatan di Aula Rutan Pontianak ini.
Kepala Rutan Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur hak dan kewajiban tahanan dan narapidana. Sebagaimana terdapat pada pasal 7 dan 9 bagian (a) yang berbunyi Tahanan dan Narapidana berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
“Juga tertera dalam pasal 38 huruf (a) yang berbunyi. Bentuk pembinaan kepribadian antara lain, kesadaran beragama, berakhlak dan bermoral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, peningkatan kemampuan intelektual, kesadaran hukum, mengintegrasikan diri dengan msayarakat, dan deradikalisasi,” ujar Raja dalam sambutannya di Aula Rutan Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis (29/12/2022).
Hadir di Aula Rutan Pontianak puluhan warga binaan yang mengikuti selawatan. Ceramah diisi oleh Habib Umar bin Hasyim Alqadri membuat sejumlah warga binaan terharu dan menangis.
Habib Umar menyampaikan dalam ceramahnya, bahwa tidak ada umat Nabi Muhammad yang tidak melakukan kesalahan. Kesalahan tersebut perlahan diperbaiki agar menjadi lebih baik.
“Di sini saya mengajak saudara-saudara untuk pelan-pelan memperbaiki kesalahan agar hubungan kita dengan Allah menjadi lebih baik,” tutur Habib Umar yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Wadda’wah Darul Ishlah As Salafiyah. (atoy)
Discussion about this post