JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan 21 penyidikan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Sedangkan secara keseluruhan Kejaksaan se-Kalimantan Barat, telah melakukan penyidikan sebanyak 63 perkara tipikor.
“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan se-Kalbar sebesar Rp10.505.101.391,20,” kata Masyhudi Kepala Kejati Kalbar saat menggelar Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja di lantai 3 Kantor Kejati Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kamis (29/12/2022) siang.
Khusus pengungkapan tindak pidana ekonomi 14 kontainer, Kajati Kalbar memimpin langsung pengecekan barang bukti 14 kontainer berisikan CPO (Crude Palm Oil) pada Senin 31 Oktober 2022 lalu.
“Kita akan koordinasikan terus dan menindaklanjuti kasus ini dan berharap seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini,” ujar Masyhudi didampingi Wakajati Kalbar Purwanto Joko Irianto, Asisten Intelijen Taliwondo, Asisten Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro dan Asisten Pidana Militer Letkol Chk Maryono.
Kajati menyampaikan pihaknya melindungi para pengusaha dan investastor. Tetapi ia meminta mereka juga harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya agar tidak ada yang dirugikan.
“Dalam hal ini penyidik telah menetapkan dua orang swasta menjadi tersangka dan berhasil menyelamatkan kerugian negara 800 juta rupiah,” tuturnya.
Sementara untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Joni Dkk, Kejati Kalbar menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak yang berbeda dalam mempertimbangkan analisa hukum terhadap perkara ini. Jaksa Penuntut Umum, telah melakukan upaya hukum Kasasi.
“Nanti kita lihat bersama putusan upaya hukum kami. Tapi kami tetap berkeyakinan perkara ini terbukti telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Upaya pencegahan dan pengenalan bahaya laten korupsi sejak dini, Kejati Kalbar melakukan program Bitmakum. Di antaranya dengan Jaksa Masuk Kampus. Pihaknya melakukan road show ke beberapa universitas maupun kampus di Kalbar.
“Politeknik Negeri Ketapang, Politeknik Negeri Sambas, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang, Politeknik Putussibau, Universitas Kapuas Sintang, Institut Teknologi Keling Kumang Sekadau, Universitas Santo Agustinus Hippo Landak dan Kampus IMDKOM Bengkayang,” paparnya.
Kajati Kalbar juga mengajak para mahasiswa untuk berperan aktif dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi. Hindari perilaku korupsi, karena para mahasiswa merupakan calon pemimpin di masa depan. Tanamkan sikap, perilaku dan budaya anti korupsi sejak dini kepada diri sendiri dan lingkungan terdekatnya.
Ditegaskan Masyhudi, masalah tindak pidana korupsi mendapat antensi khusus kejaksaan. Tidak hanya dalam hal penindakan, tapi juga upaya-upaya pencegahan.
“Salah satunya dengan cara melakukan kegiatan Jaksa Masuk Kampus yang secara rutin dilakukan baik di sekolah-sekolah dan universitas-universitas di daerah Kalimantan Barat,” ucapnya.
“Dengan melakukan road show sebagai upaya untuk saling bahu membahu guna memberantas sikap dan budaya koruptif yang terjadi di daerah, penegakkan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah dalam tindak pidana,” tukasnya.
Dikatakan Masyhudi, sesuai petunjuk pimpinan diharapkan Jaksa dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani. Tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri. Pengungkapan perkara tipikor dan penyelamatan keuangan negara ini merupakan kerja keras dengan penuh rasa tanggungjawab yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan memperoleh capaian-capaian terbaik bahkan melebihi target, harus dijaga, dipelihara, dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga terus meningkatkan hasil kinerja yang semakin baik dan terus berprestasi,” pungkas Masyhudi. (atoy)
Discussion about this post