
JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau telah menyelesaikan pelaksanaan uji publik terhadap dua rancangan daerah pemilihan (dapil) dan 40 alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sanggau untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto mengatakan, uji publik telah dilaksanakan pada tanggal 12, 14 dan 15 Desember 2022 dan melibatkan beberapa unsur. Di antaranya pemerintah daerah beserta jajaran, Bawaslu, pengurus partai politik, pemantau Pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dari berbagai organisasi kemasyarakatan serta pemangku kepentingan lainnya.
Adapun rancangan 1 terdiri dari 5 Dapil. Yaitu Sanggau 1 (Kapuas) dengan alokasi 7 kursi, Sanggau 2 (Tayan Hilir, Toba, Meliau) dengan alokasi 9 kursi, Sanggau 3 (Parindu, Tayan Hulu, Balai) dengan alokasi 9 kursi, Sanggau 4 (Noyan, Beduai, Sekayam, Kembayan, Entikong) dengan alokasi 9 kursi, dan Sanggau 5 (Mukok, Jangkang, Bonti) dengan alokasi 6 kursi.
Sementara rancangan 2 terdiri dari 6 Dapil. Yaitu Sanggau 1 (Kapuas) dengan alokasi 7 kursi, Sanggau 2 (Tayan Hilir, Toba, Meliau) dengan alokasi 8 kursi, Sanggau 3 (Parindu, Tayan Hulu, Balai) dengan alokasi 9 kursi, Sanggau 4 (Noyan, Beduai, Kembayan) dengan alokasi 5 kursi, Sanggau 5 (Sekayam, Entikong) dengan alokasi 5 kursi, dan Sanggau 6 (Mukok, Jangkang, Bonti) dengan alokasi 6 kursi.
Iis menyebut, Terhadap kedua opsi rancangan yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Sanggau, terdapat beberapa masukan serta tanggapan masyarakat, baik pada saat masa pengumuman maupun saat pelaksanaan uji publik.
“Nah, dari beberapa masukan tersebut, kami melakukan kajian yang selanjutnya telah kami sampaikan kepada KPU Provinsi Kalbar saat Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pontianak pada tanggal 21 Desember 2022 lalu,” ujarnya, Rabu 904/01/2023).
Kajian terhadap dua opsi Dapil tersebut, dikatakan Iis, selanjutnya akan disampaikan oleh KPU Provinsi Kalbar kepada KPU RI.
“Kita tidak dalam posisi untuk menentukan opsi mana yang akan ditetapkan, karena memang itu menjadi kewenangan KPU RI. Namun kita sudah menyampaikan kajian-kajian, baik itu kelebihan dan kekurangan dari masing-masing opsi tadi. Sesuai dengan aturannya, KPU kabupaten/kota hanya berwenang menetapkan rancangannya saja,” terangnya.
Saat ini, Iis menyampaikan, pihaknya masih menunggu pembahasannya di tingkat pusat. KPU RI sesuai mekanismenya akan mengkonsultasikan seluruh rancangan Dapil dan alokasi kursi tersebut bersama dengan DPR RI.
“Jadwal tahapan penataan dan penetapan Dapil DPRD kabupaten/kota oleh KPU RI dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 9 Februari 2023. Hasil penetapan tersebut pastinya akan dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU dan diumumkan kepada publik nantinya,” tutup Iis. (jul)
Discussion about this post