JURNALIS.co.id – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau membekuk pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur, Rabu (04/01/2023).
Pelaku berinisial FE, 43 tahun. Pria ini menggarap seorang perempuan di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, usia 14 tahun.
Terbongkarnya aksi pelaku berawal dari kiriman chat WhatsApp (WA) berisi ancaman bunuh kepada korban, yang terbaca oleh orang tua Bunga.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka FE atas dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur.
“Terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh korban sekeluarga jika menceritakan aib tersebut,” terangnya, Kamis (05/01/2023).
Khawatir dengan keselamatan putrinya, sang ayah pun mendatangi salah satu asrama dimana anaknya bermukim di Sekadau.
Sang ayah menanyakan perihal ancaman FE terhadap korban. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.
“Hanya saja, selaku orang tua terus membujuk korban. Di situ lah, akhirnya korban mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, terlebih adanya ancaman dari pelaku, orang tua korban pun tidak terima. Ia melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.
“Berdasarkan laporan orang tua korban, kami pun langsung mengamankan tersangka FE,” ujarnya.
“Pelaku diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Iptu Rahmad Kartono. (bdu)
Discussion about this post