JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak mencatat sebanyak 137 orang atau masyarakat melaporkan namanya dicatut menjadi pengurus partai politik (parpol). Laporan tersebut sudah ditampung dan akan ditindaklanjuti KPU pusat.
“Dalam empat termin yang sudah dilakukan sebelumnya yang berakhir 7 Desember lalu, mekanismenya adalah klarifikasi pelapor dan terlapor yang akan kita temukan bersama-sama di depan kami untuk menanda tangani surat bahwa menyatakan bahwa bukan anggota partai politik terkait, dan juga untuk terlapor menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik kami atau sudah mengundurkan diri,” terang Julhaimi, Anggota Komisioner KPU Kota Pontianak kepada JURNALIS.co.id di ruangan kerjannya, Jalan Johar, Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak, Kamis (05/01/2023) sore.
Pelaporan itu, kata Julhaimi, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Intinya, KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara daring dan langsung, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol,” jelasnya.
Diakui Julhaimi, puluhan Apartur Sipil Negara (ASN) sudah melapor kepada pihaknya terkait nama mereka dicatut parpol. Menurut data diperoleh KPU Kota Pontianak, pekerja honorer yang sangat mendominasi.
“ASN yang namanya dicatut untuk klarifikasinya juga akan berbeda. Pertama, klarifikasi antara pelapor dan terlapor. Selanjutnya klarifikasi pelapor dan instansi tempat mereka bekerja,” jelasnya.
Klarifikasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan menghapus data keanggotaannya warga atau masyarakat yang seharusnya tidak terdaftar pada anggota parpol.
“Apabila belum terhapus, maka masyarakat itu bisa langsung lapor ke KPU. Walau memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu,” pungkas Julhaimi. (atoy)
Discussion about this post