
JURNALIS.co.id – Sanksi berat bakal menanti dua narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak lantaran terlibat dalam penyeludupan ribuan pil ekstasi yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalbar.
Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak, Julianto Bhudi Prasetyono mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisan untuk ikut bekerjasama dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika di Lapas.
“Kita sudah kerjasama dengan pihak Polda melalui Subdit 3 Resnarkoba dan kita fasilitasi. Dalam arti kita mendukung pengungkapan setiap kasus narkoba. Kemarin ada dua warga binaan kita di Lapas yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak polda,” terangnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (05/01/2023) pagi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Dit Resnarkoba Polda Kalbar, dua tersangka warga binaan Lapas Kelas 2A Pontianak yang terindikasi pemilik pil ekstasi adalah AS dan M.
“AS sebelumnya kasus narkoba dan satunya lagi M kasus tembakau gorilla. Atas nama AS hukumannya 7 tahun dan M kurang lebih 8 tahun di sini,” jelasnya.
Kalapas memastikan kedua napi yang terlibat kasus narkotika ini akan mendapatkan sanksi dan hukuman internal sesuai ketentuan di Lapas Kelas 2A Pontianak. Di antaranya, isolasi di ruang terpisah.
“Sanksi internal pasti ada, dan ini termasuk sanksi berat. Kemudian proses hukum tetap berjalan dari Polda Kalbar yang akan melaksanakan dan memproses yang bersangkutan sesuai proses hukum yang berlaku,” bebernya.
Julianto mengatakan bentuk sinergitas bersama Polda Kalbar sehingga bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba di lingkungan Lapas Kelas 2A Pontianak. Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas 2A Pontianak, ke depan pihaknya masih melakukan penguatan internal petugas struktural. Pasalnya, Julianto baru dua bulanan menjabat di Lapas Kelas IIA Pontianak.
“Kuncinya ada di petugas, yang dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara SOP yang ada, berjalan dengan itu insyaallah paling tidak mengurangi, tetap warga binaan dalam hal ini masih ingin melanggar disiplin dan kejahatan narkoba tetap mencari jalan, maka dari itu kita mulai dari petugas yang harus kita tertibkan,” tuturnya.
Selain penguatan terhadap petugas, Kalapas juga akan melakukan sosialisasi terhadap warga binaan dan secara rutin melakukan sidak. Terutama terkait alat komunikasi yang masih ada dalam Lapas. Mengingat alat komunikasi merupakan barang sangat sensitif yang bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan melanggar hukum, terutama narkoba.
“Dari 1.055 warga binaan Lapas Kelas IIA saat ini, 801 tersandung kasus narkoba,” jelasnya.
“Tentunya kita senantiasa melakukan koordinasi dan sinergitas dengan pihak lain dalam hal ini Dit Resnarkoba Polda Kalbar dan BNN supaya dapat untuk benar-benar mengendalikan atau pencegahan peredaran gelap narkotika di Lapas,” sasmbung Kalapas Kelas IIA Pontianak.
Untuk diketahui, dua napi Lapas Kelas IIA Pontianak ini terendus Dit Resnarkoba Polda Kalbar lantaran terlibat penyeludupan 1.563 butir pil ekstasi asal negara Belanda. Barang haram tersebut dikirim dari Jakarta melalui Pos tanggal 22 Desember 2022. Tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022.
Ribuan butir pil ‘setan’ tersebut rencananya akan diedarkan di Kalbar sebelum malam pergantian tahun baru. Namun, paket tidak diambil pemilik. 2 Januari 2023 sore, akhirnya paket diambil oleh tersangka berinisial HG. (atoy)
Discussion about this post