JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) terus berupaya untuk meningkatkan tingkat kemantapan jalan kabupaten.
Pada tahun 2022, jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Sanggau dalam kondisi mantap baru di angka 42 persen. Sehingga jalan tidak mantap lebih dari separuhnya.
Jalan mantap adalah jalan dalam kondisi baik dan sedang. Sementara jalan tidak mantap adalah jalan dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.
“Tahun 2022 posisi jalan berstatus mantap kita baru 42 persen dari keseluruhan panjang jalan 1.001 kilometer yang menjadi tanggung jawab APBD Sanggau. Target kita 50 persen lebih hingga akhir massa jabatan Bupati Paolus Hadi,” kata Kepala DBMSDA Sanggau John Hendri, Jumat (06/01/2023).
Ia mengungkapkan, tahun 22022 pihaknya telah menerbitkan 1.063 Surat Perintah Membayar (SPM) untuk jalan, jembatan, normalisasi sungai dan penguatan tebing.
“Untuk jalan bisa kita kerjakan semua, tapi untuk jembatan ada yang selesai, ada yang tidak selesai dan ada yang tidak dibangun karena kondisi banjir, termasuk normalisasi sungai. Kalau jalan mantap itu kan bukan berarti diaspal, rabat beton juga disebut mantap, hanya saja baik dan sedang sebutannya,” ujar John Hendri.
Untuk mewujudkan target kemantapan jalan di tahun ini, ia pun mengajak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sanggau ikut berkontribusi.
“Maunya kita, perusahaan-perusahaan yang ada di Sanggau ini terlibat memperbaiki jalan (yang rusak), minimal di kawasan wilayah kerjanya masing-masing,” pungkas John Hendri. (jul)
Discussion about this post