JURNALIS.co.id – Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso menyampaikan bahwa obat dan bahan medis habis pakai merupakan komponen yang tidak tergantikan dalam pelayanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Sudarso ketika membuka secara resmi kegiatan Pertemuan Konfirmasi Data Obat Per 31 Desember 2022 kemarin di Aula Kantor Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu.
Untuk pelaksanaan kegiatan Pertemuan Konfirmasi Data Obat tersebut dijadwalkan dari tanggal 10 – 13 Januari 2023 yang berlangsung di Hotel Aman Sentosa Putussibau, dengan melibatkan seluruh petugas pengelola obat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit se- Kapuas Hulu.
Saudarso menyampaikan akses terhadap obat terutama obat essensial merupakan salah satu hak asasi manusia. Dengan demikian penyediaan obat essensial merupakan kewajiban bagi pemerintah baik pusat maupun daerah memenuhinya.
“Keterjangkauan dan penggunaan obat yang rasional merupakan bagian dari tujuan yang hendak dicapai,” tegasnya.
Disampaikan Sudarso, pemilihan obat yang tepat dengan mengutamakan penyediaan obat esensial dapat meningkatkan akses serta kerasionalan penggunaan obat.
“Semua obat yang beredar harus terjamin keamanan, khasiat dan mutunya agar memberikan manfaat bagi kesehatan,” harapnya.
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Untuk pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian. Mulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian dan evaluasi.
“Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai untuk menentukan jenis dan jumlah sediaan farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan puskesmas,” jelas Sudarso.
Ditambahkannya, proses seleksi sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi sediaan farmasi periode sebelumnya, data mutasi sediaan farmasi dan rencana pengembangan.
“Proses seleksi sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN). Formularium Nasional dan Formularium Daerah dengan melibatkan pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan,” paparnya.
Dijelaskan Sudarso, perencanaan kebutuhan per tahun dilakukan secara berjenjang, sehingga sangat perlu dilakukan pembinaan dalam perencanaan kebutuhan obat puskesmas, dan selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten akan mengkompilasi dan analisa terhadap kebutuhan menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan obat, buffer stok serta menghindari kelebihan stok.
“Oleh karena itu, pembinaan pelaporan RKO dan Ketersediaan Obat dimaksudkan sangat penting, untuk mendukung kegiatan dalam menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat essensial generik dan perbekalan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan dasar,” pungkas Sudarso. (opik)
Discussion about this post