JURNALIS.co.id – Warga Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu berinisial AA (23) ditangkap polisi karena melakukan tindakan persetubuhan terhadap gadis bawah umur. Pelaku berhasil mencabuli korban berusia 14 tahun inisial NY lantaran mengancam akan menyebarkan chat pengakuan tidak perawan lagi.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyampaikan pelaku tindakan pidana asusila atau persetubuhan anak di bawah umur sudah ditangkap.
“Pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya, Selasa (10/01/2023).
Joni menceritakan kasus pencabulan tersebut bermula pada awal Januari 2023. Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Instagram. Pada 8 Januari 2023, pelaku menghubungi korban melalui chat DM Instagram mengajak untuk pergi ke rumahnya.
Pelaku sempat menanyakan kepada korban apakah tidak perawan lagi. Ternyata, korban mengakui memang tidak perawan lagi.
“Atas perkataan korban, kemudian pelaku mengancam korban akan mengirimkan bukti chat perkataan korban yang mengatakan tidak perawan lagi akan di posting ke media sosial, dan melihat chat terlapor akan hal tersebut korban ketakutan sehingga korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku,” terang Joni.
Setelah itu, pelaku menjemput korban ke Cafe Dorry. Pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Korban dibawa ke pondok kebun milik warga yang tidak jauh dari rumah orang tua pelaku di Kecamatan Putussibau Utara.
“Sesampai di lokasi pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan selayaknya suami istri, dengan menyuruh korban membuka seluruh baju hingga tanpa busana lagi. Setelah itu pelaku menyuruh koban baring ke lantai dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku merekam korban dalam keadaan telanjang. Pelaku merekam dalam bentuk video lewat handphone miliknya.
“Kemudian pelaku mengantar korban kembali ke cafe Dorry,” jelasnya.
Kemudian pada 9 Januari 2023, pelaku kembali mengajak korban bertemu untuk persetubuhan lagi. Saat itu korban menolak dan tidak mau melakukan perbuatan persetubuhan lagi. Mendengar penolakan tersebut, pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video korban yang sebelumnya telah direkam.
“Korban dengan terpaksa menuruti apa yang diajak oleh pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban pergi ke rumah pelaku, di Kecamatan Putussibau Utara untuk melakukan hubungan intim lagi,” ungkapnya.
Akhirnya korban memutuskan melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya dan ke Mapolres Kapuas Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Reskrim Polres Kapuas Hulu menangkap pelaku saat sedang berada di terminal Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Senin (09/01/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Tersangka terkena pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Joni. (opik)
Discussion about this post