JURNALIS.co.id – Tim gabungan Polsek Sungai Raya dan Polres Kubu Raya meringkus pelaku pencurian di Toko Bangunan (TB) Aneka Rimba, Jalan Adi Sucipto, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya. Pelaku merupakan seorang pria berinisial BN (41) asal Desa Teluk Kapuas.
Tiga kali pelaku melakukan pencurian di TB Aneka Rimba. Pertama, pada Sabtu tanggal 24 Desember 2022. Korban kehilangan dua Batang kayu jenis keladan berdiameter 8/8.
Pelaku kembali beraksi mencuri pada Kamis 29 Desember 2022. Korban kehilangan satu buah aki dan satu buah kaca mobil. Ngenyan melakukan aksinya, pelaku kembali menjalankan aksinya pada Sabtu 07 Januari 2023 dengan menggondol satu gulung besi warmes panjang 15 Meter.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.630.000. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sungai Raya AKP Hasioland Saragih langsung membentuk tim gabungan yang dipimpin langsung oleh dirinya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasil kerja keras tim gabungan Polsek Sungai Raya dan berkat informasi yang diberikan masyarakat berbuah manis, BN berhasil kami ringkus,” kata Hasioland di ruang kerjanya, Sabtu (14/01/2023).
BN dibekuk tanpa perlawanan pada Minggu 8 Januari 2023 di Jalan Desa Kapur saat membawa tiga karung besi behel yang hendak dijualnya menuju ke Kecamatan Ambawang. Saat diintrogasi BN mengakui perbuatannya melakukan pencurian di TB Aneka Rimba. Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti enam puluh buah besi behel, satu gulung besi warmes panjang 15 meter dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru KB 5949 SY.
“Sudah kami amankan ke Mapolsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dua batang kayu jenis keladan, satu buah aki yuasa dan satu buah kaca mobil sudah BN jual kepada pembeli barang bekas keliling yang tidak dikenalnya. Adapun hasil dari penjualan tersebut pelaku gunakan untuk keperluan sehari-harinya.
“Atas perbuatannya BN dijerat dengan pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Hasioland Saragih. (atoy)
Discussion about this post