JURNALIS.co.id – Pengendara sepeda motor berusia 28 tahun bernama Dedi Saputra kehilangan nyawa setelah menabrak sebuah truk yang sedang berhenti di depan Mako Brimob Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (15/01/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Ironinya, sopir truk melarikan diri alias tabrak lari.
Kanit Laka Polres Kubu Raya IPDA Wayan menjelaskan kecelakaan maut tersebut terjadi antara sepeda motor KB 6383 SN dengan truk yang belum diketahui plat atau nomor polisinya.
“Menurut keterangan saksi, sepeda motor KB 6383 SN yang dikendarai oleh Dedi Saputra dari arah Pontianak menuju ke arah Simpang empat Brimob,” ujar Wayan.
Wayan menyampaikan sesampainya di TKP, sepeda motor yang dikendarai korban menabrak truk yang sedang berhenti di depan Mako Brimob di bahu jalan sebelah kiri arah Pontianak. Parahnya, sopir truk tersebut terus melanjutkan perjalanan ke arah simpang empat Mako Brimob meninggalkan pengendara sepeda motor tersebut dinyatakan tewas.
“Pengendara sepeda motor KB 6383 SN, Dedi Saputra, berusia 28 tahun, beralamat di Jalan Desa Kapur, Komplek Villa Raya, RT 02, RW 03, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Petugas yang mendapat lapotan langsung membawa korban ke kamar jenazah RSUD Soedarso.
“Untuk saat ini, langkah yang sudah kami ambil, korban langsung dibawa ke kamar jenazah RSUD Soedarso, keluarga korban juga sudah dihubungi, kemudian olah TKP dan mengamankan barang bukti,” terangnya.
“Bagi pengemudi truk, dalam insiden ini, kami harapkan pertanggung jawabannya, segera serahkan diri anda ke Polres Kubu Raya,” tegas Wayan.
Wayan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan demi keselamatan jiwa pengendara.
“Sehingga dapat menekan angka laka lantas yang lumayan tinggi di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” demikian Wayan. (atoy)
Discussion about this post